Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Susilo Sangkal Terima Rp 2 M

Kompas.com - 25/05/2013, 00:12 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Inspektur Jenderal Djoko Susilo mengaku tidak pernah menerima uang Rp 2 miliar terkait proyek pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi roda empat (R4) dan roda dua (R2) di Korlantas Polri tahun anggaran 2011. Bantahan itu disampaikan Djoko seusai mendengar kesaksian Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang dan sopirnya, Ijay Herno, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (24/5/2013).

Di pengadilan, Sukotjo mengaku menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada Tri Hudi Ernawati, sekretaris pribadi Djoko. Penyerahan dilakukan di ruang kerja Djoko di Gedung Korlantas pada Januari 2011 atas arahan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Santoso. Pengakuan Sukotjo, uang Rp 2 miliar dalam pecahan Rp 100.000 itu dimasukkan ke dalam kardus suku cadang Honda. Saat bersaksi secara terpisah, Ijay menjelaskan hal senada.

"Terima uang Rp 2 miliar, itu sama sekali tidak benar. Saya tidak pernah terima dari Bambang Sukotjo dan dari saudari Erna," kata Djoko. Ia mengaku tak tahu ada penyerahan uang kepada Erna dan tidak mengenal Sukotjo.

Djoko juga mengaku tidak tahu-menahu soal penyerahan uang dari Sukotjo kepada para anggota Polri, baik sebelum maupun proses tender. Mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu mengaku tidak pernah memerintahkan bawahannya untuk meminta uang.

Dalam persidangan, Sukotjo mengaku berkali-kali menyerahkan sejumlah uang kepada pihak kepolisian dengan nilai bervariasi, mulai dari jutaan rupiah sampai Rp 7 miliar. Penyerahan itu melalui Budi, transfer kepada Primer Koperasi Polri (Primkoppol) Ditlantas, maupun langsung kepada anggota kepolisian.

Seperti diberitakan, PT ITI adalah perusahaan yang memproduksi simulator R2 dan R4. PT ITI mendapat pesanan dari PT CMMA sebagai pemenang tender. Fakta persidangan, terjadi pengaturan agar PT CMMA memenangi proyek yang sudah digelembungkan harga simulator per unit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Nasional
    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Nasional
    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

    MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

    Nasional
    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com