Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar Buat Bom, Thorik Dituntut 8 Tahun

Kompas.com - 24/05/2013, 02:31 WIB

Jakarta, Kompas - Terdakwa perkara terorisme Mohamad Thorik alias Alex bin Sukara dituntut delapan tahun penjara. Thorik dinilai terbukti menguasai bahan peledak dan membuat bom bersama terdakwa lain, Achmad Sofian, dan Anwar yang tewas terkena ledakan bom di Bojong Gede, Bogor.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Rini Hartatie dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5). Dalam sidang yang dipimpin hakim Yuferry F Rangka, terdakwa Thorik didampingi penasihat hukum Akhyar.

Dalam pertimbangannya, JPU Rini menilai terdakwa Thorik terbukti belajar membuat bom di rumah kontrakan yang disiapkan Anwar di Bojong Gede. Setelah mengetahui cara membuat bom, Thorik berinisiatif membuat bom sendiri di rumahnya di Jalan Teratai, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat. Thorik berhasil membuat tiga bom selain satu bom yang sebelumnya dibuat di Bojong Gede.

Atas perbuatan itu, JPU Rini menilai terdakwa melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Atas tuntutan itu, Akhyar berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman lebih rendah daripada tuntutan JPU. Menurut Akhyar, Thorik merupakan korban karena diajak rekannya.

Dalam sidang terpisah yang dipimpin hakim Encep Supriyadi, JPU Nana Riana menuntut terdakwa perkara terorisme Triyatno dengan hukuman penjara lima tahun. Triyatno dinilai bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 UU No 15/2003.

Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, polisi menangkap dua tersangka kasus terorisme, yaitu Sigit yang masuk daftar pencarian orang dan Rohadi.

Sigit merupakan bagian dari tersangka teroris yang tertangkap awal Mei lalu di Benhil, Jakarta Pusat. Sigit ditangkap Rabu pukul 20.30 di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, setelah turun dari kapal. Rohadi ditangkap Kamis pukul 02.40 di sebuah rumah di Jalan Ir Sutami, Mauk Timur, Tangerang. (FER)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com