Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tunggu Berkas Bayar Pajak PT The Master Steel

Kompas.com - 23/05/2013, 02:21 WIB

PONTIANAK, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi masih menunggu berkas pembayaran pajak PT The Master Steel. Berkas itu akan dipelajari menyusul adanya bantahan dari manajemen PT The Master Steel.

Pekan lalu, dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Muhammad Dian Irwan Nuqishira dan Eko Darmayanto, tertangkap tangan penyidik KPK karena menerima suap dari pegawai PT The Master Steel. Suap diduga diberikan untuk pengurusan tunggakan pajak. Namun, manajemen PT The Master Steel membantah mereka menunggak pajak.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, bantahan itu perlu dibuktikan dengan berkas-berkas terkait perpajakan.

”Bantahan tidak hanya boleh diucapkan, tetapi perlu dibuktikan. Kami harus mempelajari dokumen-dokumen itu supaya bisa menyimpulkan apakah PT MS masih menunggak pajak atau tidak. Sampai saat ini, dokumennya belum kami terima,” kata Busyro seusai menjadi pembicara dalam sebuah acara di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (22/5).

Niat bongkar

Pekan lalu, seusai diperiksa oleh penyidik KPK, Eko Darmayanto berniat membongkar kasus korupsi di instansinya, Direktorat Jenderal Pajak. Eko mengakui kesalahannya dalam kasus penyuapan terkait masalah pajak PT The Master Steel yang membuat dirinya ditangkap KPK.

KPK menangkap tangan Eko bersama Muhammad Dian Irwan Nuqishira setelah menerima uang suap dari Teddy Mulyaman sebesar 300.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,3 miliar. Teddy diduga hanya kurir dari Effendi Kumala, Manajer Keuangan The Master Steel. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka.

Selain mengakui kesalahannya, Eko mengungkapkan niat menjadi justice collaborator alias pelaku kejahatan yang bekerja sama mengungkapkan kejahatan. Bahkan, menurut Eko, dia ditanya tentang kasus penjualan faktur pajak fiktif oleh PT Genta Dunia Jaya Raya (GDJR) yang telah memiliki putusan hukum berkekuatan tetap. Menurut Eko, salah satu anggota direksi GDJR merupakan kerabat langsung petinggi di Direktorat Jenderal Pajak. GDJR tercatat sebagai perusahaan perdagangan yang belakangan diketahui hanya menjual jasa faktur fiktif.

Saat ditanya siapa saja yang terlibat dalam kasus jual beli faktur pajak fiktif ini, Eko mengatakan, hal itu akan disampaikan kepada penyidik KPK. Dia hanya mengatakan bahwa yang diduga terlibat setingkat eselon I. (AHA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com