JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman memastikan bahwa pihaknya akan menelusuri seluruh transaksi keuangan tersangka Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus, anggota Polres Raja Ampat, Papua. Siapa pun yang terlibat tindak pidana terkait aliran dana tersebut akan diproses hukum.
"Uangnya mengalir ke mana pun kita akan telusuri," kata Sutarman di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (22/5/2013).
Sutarman mengatakan, saat ini, Polda Papua tengah menelusuri tindak pidana awal yang diduga dilakukan Aiptu Labora, yakni penimbunan solar dan kayu ilegal. Pihaknya akan memita pertanggungjawaban pihak PT Rotua dan PT Seno Adi Wijaya.
Sebelumnya, Aiptu Labora dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU tentang Kehutanan. Pengusutan dilakukan oleh tim gabungan Polda Papua dibantu Bareskrim Polri.
Polda Papua juga telah membentuk tim untuk mendalami keterlibatan pihak internal yang membiarkan, memfasilitasi, atau menerima aliran dana dari Labora. Dalam 2007-2012, PPATK menemukan adanya transaksi keuangan hingga Rp 1,5 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.