JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century geram dengan tidak hadirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat Timwas yaang digelar untuk merekonstruksi fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dari Bank Indonesia. Surat ketidakhadiran KPK yang ditandatangani oleh Abraham Samad dinilai sewenang-wenang karena disampaikan mendadak sesaat sebelum rapat digelar. Rapat akhirnya ditunda.
Dalam rapat Tim Kecil Timwas Century, anggota Timwas, Hendrawan Supratikno, membacakan beberapa poin dalam surat KPK terkait alasan ketidakhadiran KPK dalam rapat tersebut. Dari situ, terungkap bahwa KPK menolak hadir untuk menjaga independensi dan menolak memberikan laporan di hadapan pihak yang statusnya terperiksa KPK.
"Bahwa untuk menjaga obyektivitas, menghindari conflict of interest dalam penanganan perkara Bank Century, tidak pada tempatnya mempertemukan penyidik dan pihak-pihak yang sudah dan yang akan dimintai keterangan oleh KPK," kata Hendrawan mengutip surat pimpinan KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/5/2013).
Untuk diketahui, yang diundang adalah pimpinan KPK dan penyidik yang menangani perkara pemberian FPJP Bank Century. Turut diundang juga pejabat Bank Indonesia yang disebut menerima surat kuasa Gubernur Bank Indonesia, yaitu Eddy Sulaiman Yusuf (Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter), Sugeng (Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter), dan Doddy Budi Waluyo (Kepala Biro Operasi Moneter).
KPK menilai agenda acara tersebut telah memasuki ruang lingkup pokok perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK. Hingga kini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang dan penyidik masih terus melakukan alat bukti guna penyelesaian tersebut.
"Berdasarkan Pasal 36 huruf a UU R0/2002 ttg KPK, pimpinan dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun," lanjut Hendrawan saat membacakan surat dari pimpinan KPK.
Secara terpisah, anggota Timwas Century dari Fraksi PKS, Fahri Hamzah, melontarkan kekecewaannya. KPK dianggapnya sewenang-wenang karena tidak hadir dalam rapat tersebut.
"KPK ini mengirim surat tak bisa hadir last minute, harusnya datang dulu, sampaikan di sini dalam rapat," ujar Fahri.
Dalam rapat yang digelar tim kecil Timwas Century diputuskan waktu pertemuan dengan KPK akan dijadwal ulang di waktu dekat. Rencana semula akan digelar pada 5 Juni 2013, tetapi diusulkan dipercepat menjadi 29 Mei 2013.
Ikuti berita terkait dalam topik:
Apa Kabar Kasus Century?