Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Penuhi Syarat Administrasi, 2 Bakal Calon DPD Asal Bali Gugur

Kompas.com - 22/05/2013, 05:27 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR.KOMPAS.com- Dua bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali gagal maju dalam Pemilu 2014 mendatang karena tak memenuhi syarat administrasi. Keduanya adalah kandidat dengan nomor pendaftaran 38 atas nama Putu Suarjana dan nomor pendaftaran 43, Anak Agung Ngurah Budi Utama.

Putu Suajana dinyatakan terlambat menyerahkan berkas pendaftaran administrasi. "Semestinya dikumpulkan pada 14 April 2013 sebagai batas waktu terkahir, namun yang bersangkutan mengumpulkan setelahnya sehingga otomatis gugur," ujar Anggota KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di kantornya, Selasa (21/5/2013).

Sementara Budi Utama dinyatakan gugur karena persyaratan dukungan KTP tidak mencapai 2.000 lembar. Dengan gugurnya dua balon DPD ini, jumlah balon DPD Bali yang sebelumnya 44 orang kini tersisa 42 orang.

"Mulai 23 Mei 2013 kami mengadakan cek fisik ke lapangan untuk memastikan administrasi yang diserahkan sesuai dengan kondisi lapangan," jelas Raka Sandi. Dalam cek fisik tersebut, KPU Bali akan mencocokkan berkas yang diterima apakah sesuai fakta atau tidak.

KPU Bali berharap tidak ada lagi bakal calon DPD yang menggunakan dokumen palsu demi memuluskan langkahnya maju ke Senayan. Masyarakat juga bisa melaporkan ke KPU Bali jika menemukan ada bakal calon anggota DPD yang menggunakan dokumen palsu seperti ijazah dan persyaratan administratif lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com