Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianiaya Pendukung Bupati Aru, Dua Jaksa Pemantau Lapor Polisi

Kompas.com - 21/05/2013, 06:13 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Dobo, Sulawesi Tenggara, yang dianiaya orang tak dikenal saat melaksanakan tugas pemantauan di kantor Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, melapor ke polisi. Kedua jaksa itu adalah Kasie Intel Kejari Dobo Muhammad Kasad dan rekannya Hiras Silaban.

"Usai menjalani perawatan medis yang disertai visum et repertum, kedua jaksa yang didampingi Kajari Dobo Sila Pulungan dan juga didampingi anggota Polres langsung menuju Mapolres untuk membuat laporan resmi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, melalui pesan singkat, Senin (20/5/2013). Kedua Jaksa itu diketahui sedang memantau aktivitas tersangka Bupati Aru Teddy Tengko yang hingga saat ini belum berhasil dieksekusi.

Keduanya dikeroyok sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (18/5/2013). Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com dari Kantor Bupati Dobo, jaksa Hiras Silaban menderita luka robek di bagian belakang kepala sedalam 5 sentimeter dan luka lebam di sekujur tubuhnya. Sementara jaksa Muhammad Kasad menderita memar di sekujur tubuh dan wajahnya.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Natsir Hamzah mengatakan, mereka tiba-tiba dianiaya sekitar 10 orang PNS dan preman di kantor tersebut. Kejaksaan berharap kepolisian dapat mengusut kasus penganiayaan ini. "Kami berharap kepolisian segera memproses secara hukum dan terhadap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini diproses hukum hingga tuntas dan juga berharap aparat kepolisian dapat meringkus para pelaku secepatnya," kata Untung.

Teddy Tengko adalah Bupati Kepulauan Aru periode 2005-2010 dan 2010-2015 yang ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi dana APBD Kepulauan Aru pada 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. Teddy dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta wajib membayar uang pengganti Rp 5,3 miliar.

Vonis dan status terpidana Teddy sudah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan kasasi No 161 K/PID.SUS/2012 tertanggal 10 April 2012. Kejaksaan pernah berupaya mengeksekusi Teddy, tetapi gagal karena dicegat puluhan pendukungnya di Bandara Soekarno-Hatta. Bahkan hingga kini Teddy masih menjabat Bupati Aru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

    BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

    Nasional
    Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

    Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

    GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

    Nasional
    Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

    Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

    Nasional
    Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

    Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

    Nasional
    Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

    Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

    Nasional
    Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

    Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

    Nasional
    5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

    5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

    Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

    Nasional
    Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    Nasional
    PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

    PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

    Nasional
    Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

    Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

    Nasional
    DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

    DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

    Nasional
    Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

    Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

    Nasional
    Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

    Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com