Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianiaya Pendukung Bupati Aru, Dua Jaksa Pemantau Lapor Polisi

Kompas.com - 21/05/2013, 06:13 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Dobo, Sulawesi Tenggara, yang dianiaya orang tak dikenal saat melaksanakan tugas pemantauan di kantor Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, melapor ke polisi. Kedua jaksa itu adalah Kasie Intel Kejari Dobo Muhammad Kasad dan rekannya Hiras Silaban.

"Usai menjalani perawatan medis yang disertai visum et repertum, kedua jaksa yang didampingi Kajari Dobo Sila Pulungan dan juga didampingi anggota Polres langsung menuju Mapolres untuk membuat laporan resmi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, melalui pesan singkat, Senin (20/5/2013). Kedua Jaksa itu diketahui sedang memantau aktivitas tersangka Bupati Aru Teddy Tengko yang hingga saat ini belum berhasil dieksekusi.

Keduanya dikeroyok sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (18/5/2013). Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com dari Kantor Bupati Dobo, jaksa Hiras Silaban menderita luka robek di bagian belakang kepala sedalam 5 sentimeter dan luka lebam di sekujur tubuhnya. Sementara jaksa Muhammad Kasad menderita memar di sekujur tubuh dan wajahnya.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Natsir Hamzah mengatakan, mereka tiba-tiba dianiaya sekitar 10 orang PNS dan preman di kantor tersebut. Kejaksaan berharap kepolisian dapat mengusut kasus penganiayaan ini. "Kami berharap kepolisian segera memproses secara hukum dan terhadap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini diproses hukum hingga tuntas dan juga berharap aparat kepolisian dapat meringkus para pelaku secepatnya," kata Untung.

Teddy Tengko adalah Bupati Kepulauan Aru periode 2005-2010 dan 2010-2015 yang ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi dana APBD Kepulauan Aru pada 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. Teddy dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta wajib membayar uang pengganti Rp 5,3 miliar.

Vonis dan status terpidana Teddy sudah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan kasasi No 161 K/PID.SUS/2012 tertanggal 10 April 2012. Kejaksaan pernah berupaya mengeksekusi Teddy, tetapi gagal karena dicegat puluhan pendukungnya di Bandara Soekarno-Hatta. Bahkan hingga kini Teddy masih menjabat Bupati Aru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

    Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

    Nasional
    Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

    Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

    Nasional
    PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

    PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

    Nasional
    Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

    Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

    Nasional
    Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

    Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

    Nasional
    Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

    Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

    Nasional
    Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

    Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

    Nasional
    Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

    Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

    Nasional
    MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

    MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

    Nasional
    Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

    Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

    Nasional
    Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

    Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

    Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

    Nasional
    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Nasional
    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com