JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Polres Raja Ampat, Polda Papua, Aiptu Labora Sitorus, sempat mengadukan banyak hal pada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebelum ditangkap oleh Bareskrim Polri, Sabtu (18/5/2013). Labora menceritakan kasusnya dan menyampaikan pembelaan.
"Saat itu dia mengatakan bahwa perusahaannya itu legal, usaha yang dilakukan di bidang BBM dan perkayuan itu legal," ujar anggota Kompolnas, Hamidah Abdurrahman, yang ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2013). Sebagai bagian dari laporannya yang pertama, ujar Hamidah, Labora berpendapat bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak didasari pada bukti yang kuat.
Kedua, Labora menyampaikan bahwa kasus yang menimpanya saat ini merupakan persaingan bisnis tidak sehat. Ada pihak yang ingin menjatuhkan bisnisnya. "Bahwa kalau di sana ada persaingan bisnis maka kami meminta kepada Polri untuk melakukan pendalaman lebih jauh untuk kepentingan penegakan keadilan. Waktu dia datang, iya sempat menyinggung hal itu," terang anggota Kompolnas, M Naser.
Kemudian, Labora juga menyinggung bahwa uangnya mengalir kepada polisi lain. Namun, dia tidak menyebut nama-nama itu. "Dari awal di Kompolnas, dia tidak menyebut nama. Dia tidak secara terbuka menyatakan hal tersebut pada kami. Jadi kita enggak tahu," ujar Hamidah lagi.
Setelah mengadu ke Kompolnas, Labora digelandang ke Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (18/5/2013) sekitar pukul 20.15 WIB. Kompolnas pun menyesali penangkapan itu.
Dari rutan Bareskrim Polri, Labora kini dipindahkan ke Polda Papua untuk pemeriksaan lebih lanjut. Senin (20/5/2013), Kompolnas mendatangi Bareskrim Polri untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi aduan Labora. "Pada akhirnya kami menyatakan dukungan kami kepada Polri karena setelah ada penjelasan dari Polri, alat buktinya cukup untuk melakukan penetapan tersangka kepada Sitorus," kata Hamidah.
Kasus Labora berawal dari adanya laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening mencurigakan senilai Rp 1,5 triliun milik Labora. Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian menyelidiki keterkaitan Labora dengan kasus penimbunan BBM oleh PT Seno Adi Wijaya dan penyelundupan kayu oleh PT Rotua yang telah ditangani Polda Papua sejak Maret 2013.
Hasil penyelidikan mendapatkan rekening Labora terkait kedua perusahaan itu. Sementara anggota Polri dilarang berbisnis. Labora kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penimbunan BBM dan penyelundupan kayu. Dia juga jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Labora dikenakan sangkaan Pasal 53 huruf b dan d jo Pasal 23 ayat 2 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 78 ayat 5 dan 7 jo Pasal 50 ayat 3 huruf f dan h Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan. Dia juga dikenakan sangkaan Pasal 3, 4, dan atau 5 dan atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Arief Sulistyanto menjelaskan, laporan yang dikirim oleh PPATK merupakan akumulasi transaksi Labora dari 2007 hingga 2012. Rekening Labora terkait dengan sekitar 60 rekening yang diduga milik rekan bisnisnya maupun keluarga. Rekening milik Labora telah diblokir untuk penyidikan lebih lanjut.
Secara terpisah, Labora mengakui memiliki usaha di bidang migas dan kayu. Namun, menurut dia, bisnis itu legal. PT Rotua yang bergerak di bidang kayu dan PT Seno Adi Wijaya yang bergerak di bidang migas dibeli istri Labora tak lebih dari sepuluh tahun lalu.
Jajaran direksi perusahaan itu ditempati oleh orang-orang dari dalam keluarga besarnya. Istri Labora menjadi komisaris, adik iparnya menjadi direktur, dan kepemilikan saham dibagi juga kepada dua anaknya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.