Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Jaksa Eksekutor Dianiaya di Aru

Kompas.com - 20/05/2013, 02:22 WIB

AMBON, KOMPAS - Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, Muhammad Kasad dan seorang jaksa, Hiras Silaban, dianiaya sejumlah orang yang diduga pendukung terpidana korupsi Bupati Aru Theddy Tengko.

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Natsir Hamzah, yang memperoleh laporan dari Kepala Kejaksaan Negeri Dobo Sila Pulungan, penganiayaan terjadi Rabu pekan lalu sekitar pukul 12.00 WIT. Saat itu, Kasad dan Hiras berada di Kantor Pemerintah Kabupaten Aru untuk memantau Tengko yang menurut rencana akan dieksekusi kejaksaan.

Tengko merupakan terpidana korupsi APBD Aru tahun 2006-2007. Dia divonis bersalah oleh Mahkamah Agung pada 10 April 2012 dan dijatuhi pidana penjara 4 tahun, denda Rp 500 juta, serta harus mengganti kerugian negara Rp 5,3 miliar.

Saat itulah, kedua jaksa didekati sejumlah orang yang diduga pendukung Tengko. Mereka kemudian menganiaya Kasad dan Hiras. Akibat tindakan tersebut, Kasad dan Hiras dilarikan ke rumah sakit. Kasad mengalami luka pukul di sejumlah bagian tubuhnya. Sementara kondisi Hiras paling buruk karena dia ditusuk benda tajam di bagian belakang kepalanya.

Sila Pulungan langsung melaporkan kasus penganiayaan itu ke Kepolisian Resor Aru.

”Pemukulan terhadap kedua jaksa kami itu merupakan bentuk pembangkangan dan perlawanan terhadap hukum. Negara sudah dihina oleh mereka. Karena itu, kami mendesak kepolisian untuk segera menangkap para pelaku penganiayaan ini,” kata Natsir, Sabtu (18/5).

Atas kejadian penganiayaan tersebut, Natsir menegaskan, hal itu tidak akan menyurutkan langkah kejaksaan untuk mengeksekusi Tengko. ”Dia akan tetap kami eksekusi. Kami tinggal menunggu waktu yang tepat saja untuk mengeksekusi Tengko,” ujarnya.

Selama ini, proses eksekusi Tengko selalu tertunda karena pertimbangan keamanan di Aru. Kejaksaan dan kepolisian khawatir jika eksekusi tetap dipaksakan akan memicu konflik horizontal antara kelompok masyarakat pendukung Tengko dan mereka yang meminta Tengko dieksekusi.

Kepala Kepolisian Resor Aru Ajun Komisaris Besar Muhammad Syarif membenarkan bahwa pihak kejaksaan telah melaporkan kejadian itu ke kepolisian. ”Polisi sudah ke tempat kejadian dan mengantar korban ke rumah sakit untuk divisum. Kemudian, mulai siang hari, kami memeriksa korban dan saksi,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan itu, dia menjanjikan, pelaku penganiayaan akan segera terungkap dan ditangkap polisi.

Menurut Syarif, sebelum penganiayaan terjadi, kedua jaksa tersebut hanya akan menemui salah satu pegawai di Pemerintah Kabupaten Aru. ”Namun, apa sebabnya penganiayaan itu bisa sampai terjadi, polisi masih menyelidikinya,” katanya. (APA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com