JAKARTA, KOMPAS.com - Aiptu Labora Sitorus ditangkap di halaman kantor Komisi Kepolisian Nasional, seusai mengadukan persoalannya yang dituduh memiliki rekening gendut. Ini alasan penangkapan paksa tersebut.
"Pernah dilakukan upaya pemanggilan oleh penyidik di Papua, namun belum berkesempatan hadir. Dan ketika diketahui LS di Jakarta, maka demi penyidikan bisa berjalan tuntas, perlu upaya pemeriksaan mulai hari ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (18/5/2013) malam. Dia mengatakan penjemputan ataupun penangkapan paksa ini sesuai dengan peraturan perundangan.
"Semua berdasar informasi, sesuai komitmen Polri, kami ingin proses tuntas, cepat, dan transparan dalam kasus ini. Karena itu demi efektivitas, perlu diminta keterangan dari LS agar masalahnya cepat. Bersalah atau tidak akan dibuktikan di pengadilan. Biar pengadilan yang memutuskan. Komitmen kami ingin cepat tuntas dan akuntabel," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Papua telah menetapkan anggota Polres Raja Empat, Aiptu Labora Sitorus, sebagai tersangka kasus penimbunan BBM di Sorong dengan nama perusahaan PT Seno Adi Wijaya dan penyelundupan kayu dengan perusahaan PT Rotua. Dalam perkembangan penyidikan, Labora juga diduga melakukan pencucian uang terkait kedua perusahaan yang dikelola istrinya itu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Labora dan pengacaranya terbang ke Jakarta. Dia disebut meninggalkan tugas sebagai anggota Polres Raja Ampat tanpa izin dari pimpinan. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan temuannya, yakni Aiptu Labora melakukan transaksi keuangan mencurigakan selama lima tahun terakhir dengan nominal mencapai Rp 1,5 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.