JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus, tersangka kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak diciduk aparat kepolisian ke Badan Reserse Kriminal Polri seusai mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Sabtu (18/5/2013).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.15 di depan Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian yang bersebelahan dengan Gedung Kompolnas . "Saya juga tidak tahu persis. Dia ditangkap di depan PTIK," ujar Komisioner Kompolnas M Naser saat dihubungi, Sabtu malam.
Labora langsung dibawa ke Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Hal itu pun dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar saat dikonfirmasi. "Ya, dibawa ke Bareskrim," tulis Boy melalui pesan singkat.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya rekening mencurigakan senilai Rp 1,5 triliun milik Aiptu Labora. Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Arief Sulistyanto menjelaskan, laporan yang dikirim oleh PPATK merupakan total transaksi Labora dari tahun 2007 hingga 2012.
Rekening Labora terkait dengan sekitar 60 rekening yang diduga rekan bisnisnya maupun keluarga. Polri saat ini juga tengah menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang dari transaksi mencurigakan milik Aiptu Labora.
Labora diduga memiliki bisnis ilegal di bidang kayu dan migas. Kasus bisnis migas dan kayu ilegal ini pun sebelumnya telah disidik oleh Polda Papua pada Maret 2013. Labora telah dijadikan tersangka untuk kasus dugaan bisnis ilegal itu. Terpisah, Labora mengakui memiliki usaha di bidang migas dan kayu. Namun, menurut dia bisnis itu legal. PT Rotua yang bergerak di bidang kayu dan PT Seno Adi Wijaya yang bergerak di bidang migas dibeli oleh istri Labora tak lebih dari sepuluh tahun lalu.
Jajaran direksi perusahaan itu ditempati oleh orang-orang dari dalam keluarga besarnya. Istri Labora menjadi komisaris, adik iparnya menjadi direktur, dan kepemilikan saham dibagi juga kepada dua anaknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.