JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum didesak memakai data kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP sebagai acuan dalam penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilu 2014. Data e-KTP dinilai dapat menyelesaikan masalah DPT yang selalu terjadi di setiap pemilu.
"E-KTP harusnya menjadi basis data penyusunan DPT. Data e-KTP lebih solutif mengatasi masalah DPT yang terjadi setiap pemilu. Kesalahan pemilu jangan terulang lagi," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon di Jakarta, Sabtu (18/5/2013).
Fadli menyinggung permasalahan yang selalu terjadi di setiap pemilu seperti pemilih fiktif, pemilih ganda, orang yang sudah meninggal masih terdaftar, dan lainnya. Padahal, kata dia, saat ini jaman sudah memakai teknologi.
Data e-KTP, tambah Fadli, lebih aman untuk digunakan dalam menyusun DPT. Pasalnya, proses pembuatan e-KTP dengan merekam sidik jari dan retina mata yang tidak bisa dimanipulasi. Jika KPU menggunakan data pemilu terakhir untuk pemutakhiran, kata dia, tidak akan menyelesaikan masalah DPT.
"Dalam proses pembuatan e-KTP yang lebih ketat, peluang adanya pemilih ganda dan fiktif relatif lebih kecil. Apalagi, putusan Mahkamah Konstitusi memperbolehkan pemilih yang tidak terdaftar di DPT untuk menggunakan hak pilih mereka hanya dengan membawa KTP dan kartu keluarga. Jadi, pada akhirnya semua kembali kepada KTP sebagai dasar data pemilih," kata Fadli.
Ia menambahkan, "Penyusunan DPT ini harus benar-benar teliti. Potensi penyelewenangan DPT oleh pihak yang memiliki akses data akan sangat besar. Selain menghindarkan hak pilih warga negara, DPT akurat dapat menghindari kecurangan. Kualitas demokrasi harus lebih baik, jangan dinodai kekacauan DPT."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.