Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Jaksa Dibacok Preman Bupati Aru

Kompas.com - 18/05/2013, 13:33 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

DOBO, KOMPAS.com — Dua jaksa di Dobo yang sedang memantau aktivitas tersangka Bupati Aru Teddy Tengko dianiaya dan dibacok sejumlah preman dan PNS di Kantor Bupati Aru pada Sabtu (18/5/2013). Kedua jaksa itu ialah Kepala Seksi Intel Kejari Dobo Muhammad Kasad dan jaksa umum Hiras Silabun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com dari Kantor Bupati Dobo, jaksa Hiras Silabaun menderita luka robek di bagian belakang kepala sedalam 5 sentimeter dan luka lebam di sekujur tubuhnya. Sementara jaksa Muhammad Kasad menderita memar di sekujur tubuh dan wajahnya.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Natsir Hamzah membenarkan adanya peristiwa tersebut. Namun, ia membantah jika kedua anak buahnya itu dibacok.

"Mereka dianiaya sejumlah preman. Mereka tidak dibacok," kata Natsir di Ambon.

"Dari informasi yang saya terima dari Kejari Dobo, kedua jaksa itu sedang melakukan pemantauan, namun tiba-tiba mereka dianiaya sekitar sepuluh orang PNS dan preman di kantor tersebut. Kejadiannya sekitar pukul 11.00 WIT," jelas Natsir.

Akibat penganiayaan itu, kedua jaksa tersebut mengalami luka serius dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Dobo untuk mendapatkan perawatan intensif. "Lukanya cukup parah karena mereka dianiaya banyak orang," kata Natsir.

Teddy Tengko adalah Bupati Kepulauan Aru periode 2005-2010 dan 2010-2015 yang ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi dana APBD Kepulauan Aru tahun 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. Teddy dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta wajib membayar uang pengganti Rp 5,3 miliar berdasarkan putusan kasasi No 161 K/PID.SUS/2012 tertanggal 10 April 2012.

Namun, hingga kini, yang bersangkutan masih bebas berkeliaran. Teddy bahkan hingga kini masih menjabat Bupati Aru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com