Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Fathanah Sakit Hati

Kompas.com - 18/05/2013, 09:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Istri Ahmad Fathanah, Sefti Sanustika, mengaku sangat tertekan. Desah napasnya begitu berat saat dihubungi Warta Kota, Jumat (17/5/2013) petang, pasca-persidangan yang menghadirkan suaminya sebagai saksi kasus dugaan suap impor daging sapi. Selain Fathanah, perempuan yang turut diamankan bersamanya saat ditangkap KPK, Januari lalu, Maharany Suciyono, juga bersaksi.

"Saya sakit hati kalau dikorek-korek terus," ucap Sefti dengan nada suara berat.

Seperti dikutip dari wartakotalive.com, Sefti awalnya tak mau menerima telepon dengan alasan sedang rapat. Penerima telepon yang mengaku kerabatnya mengatakan, Sefti tidak mau diganggu. Namun, setelah berupaya meyakinkan melalui kerabatnya itu, akhirnya Sefti bersedia menjawab pertanyaan secara singkat.

Saat ditanya tentang fakta persidangan yang menyebutkan bahwa Fathanah tengah berduaan dengan Maharany Suciyono di kamar 1740 Hotel Le Meridien, pada 29 Januari 2013 lalu, Sefti hanya menjawab, "No comment, saya terganggu. Lagi rapat begini pikiran saya terganggu. Saya jadi sakit hati kalau dikorek-korek terus," kata Sefti.

"Saya memaafkan semua kekhilafan Bapak. Semua ini sebagai pencuci dosa. Peristiwa itu sudah terjadi, mau diapakan lagi?" ujarnya.

Ia berdoa agar proses hukum dan persidangan suaminya berjalan lancar.

Berhubungan intim

Sebelumnya diberitakan, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, kemarin, Maharany mengaku diajak berhubungan intim dengan Fathanah. Uang sebesar Rp 10 juta yang diterimanya merupakan kompensasi karena telah menemani Fathanah.

"Tidak tahu untuk keperluan apanya, saya dikasih uang Rp 10 juta," ujar Maharany dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (17/5/2013), saat ditanya tim jaksa penuntut umum KPK. Maharany diperiksa sebagai saksi untuk dua direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

Tim jaksa KPK kembali mendesak Maharany mengenai alasan pemberian uang itu. Gadis berambut panjang ini pun menjawab kalau uang Rp 10 juta itu diberikan kepadanya sebagai imbalan karena telah menemani Fathanah.

"Untuk menemani Pak Ahmad," ucap Maharany.

Sejenak, tim jaksa KPK terdiam. Ketua Tim Jaksa KPK M Rum kemudian mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Maharany yang dibuat saat proses penyidikan di KPK.

"Mohon untuk konfirmasi di poin enam BAP, saksi sudah memberikan keterangan di hadapan penyidik. Benarkah diajak berhubungan intim?" tanya Jaksa Rum kepada Maharany.

Atas pertanyaan itu, Maharany pun mengakuinya. Dia mengaku kalau uang Rp 10 juta itu diterimanya setelah diajak Fathanah berhubungan intim.

"Iya," jawabnya singkat.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Nasional
    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    Nasional
    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com