Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Minarak Lapindo Diminta Segera Bayar Ganti Rugi

Kompas.com - 18/05/2013, 09:45 WIB
Harry Susilo

Penulis

SIDOARJO, KOMPAS.com — Panitia Khusus Lumpur Lapindo DPRD Sidoarjo meminta Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) menghentikan aktivitas di tanggul hingga ganti rugi korban lumpur dilunasi oleh PT Minarak Lapindo Jaya.

BPLS dinilai melanggar kesepakatan yang telah dibuat bersama.     

"Kami minta agar BPLS menghentikan aktivitasnya dulu karena ganti rugi untuk warga belum juga dibayar. Jika ada sesuatu yang urgen, bisa dirembuk dulu penanganannya," ujar Ketua Pansus Lumpur Lapindo DPRD Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin, Sabtu (18/5/2013).     

Pada Jumat (17/5/2013), Pansus Lumpur Lapindo DPRD Sidoarjo mengadakan rapat pembahasan penanggulangan endapan lumpur Lapindo dengan mengundang BPLS, Polres Sidoarjo, dan warga korban terdampak lumpur.

Sisa ganti rugi yang belum dibayar PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) kepada warga meliputi 3.100 berkas sebesar Rp 786 miliar, sedangkan tanggungan kepada pengusaha Rp 156 miliar.

PT MLJ tidak menepati janji untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi pada Desember 2012 dan minta untuk ditunda hingga Mei 2013.       

Sesuai dengan kesepakatan yang dibuat secara bersama antara Pansus Lumpur Lapindo, warga dan pengusaha korban lumpur, serta BPLS, pada 8 April lalu, BPLS dilarang beraktivitas sebelum ganti rugi dilunasi.

Namun, BPLS melanggar kesepakatan itu dengan membuang air yang memenuhi kolam lumpur sejak 10 Mei lalu karena menilai tanggul di beberapa titik dalam kondisi kritis.     

Upaya BPLS untuk mengatasi tanggul kritis saat itu dijaga ketat ratusan personel Polres Sidoarjo.

Bahkan, polisi terpaksa menangkap beberapa warga karena dinilai menghalang-halangi proses pembuangan endapan lumpur. Sebelumnya, warga sempat memblokade tanggul.     

Terkait hal itu, Nur Ahmad meminta kepolisian agar mengedepankan pendekatan kekeluargaan kepada warga korban lumpur.

"Saya harap polisi tidak memperlakukan korban lumpur seperti yang lain karena hak mereka selama tujuh tahun ini belum dipenuhi," ucap Ahmad.    

Warga mengakui, mereka sebenarnya tidak ingin mengganggu aktivitas BPLS selama ganti rugi sudah dilunasi.

Selama ini, banyak warga yang terpaksa hidup dengan dililit utang karena rumah dan sawah mereka terendam lumpur.     

Humas BPLS Dwinanto mengemukakan, permintaan warga dan Pansus DPRD Sidoarjo akan disampaikan pimpinan BPLS.

Namun, menurutnya, aktivitas pengerukan endapan lumpur di dalam kolam masih diperlukan agar tidak meluber dan menimbulkan masalah baru. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com