JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung pada tahun ini berencana melakukan eksekusi terhadap 10 terpidana mati. Jumat (17/5/2013) pukul 00.00 WIB, tiga terpidana mati telah dieksekusi. Sebelumnya satu terpidana mati juga sudah dieksekusi.
Tiga terpidana mati yang dieksekusi Jumat dini hari adalah Jurit, Ibrahim, dan Suryadi, sedangkan satu terpidana mati yang sudah lebih dulu dieksekusi adalah Adami Wilson.
Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Jumat, tidak bersedia menyebutkan kapan eksekusi mati berikutnya akan dilakukan. "Eksekusi mati tidak bisa dipertontonkan," tepis dia.
Konfirmasi mengenai eksekusi tiga terpidana mati di Nusakambangan, Jawa Tengah, Jumat (17/5/2013) dini hari disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Mahfud Manan. "Eksekusi dilakukan pada pukul 00.00 WIB," ujar Manan.
Suryadi adalah terpidana mati dalam kasus pembunuhan terhadap satu keluarga di kawasan Pupuk Sriwijaya (Pusri) pada 1991. Sementara itu, Jurit dan Ibrahim terlibat perkara pembunuhan berencana di kawasan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, pada 2003. Adapun eksekusi Wilson, gembong narkoba yang ditangkap kepolisian sebagai pengedar dan pemilik 50 gram heroin pada 2003, telah dilaksanakan Rabu (14/3/2013).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.