Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Tagih Utang Pengembang Bangun Rumah Susun

Kompas.com - 18/05/2013, 03:40 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menagih utang para pengembang untuk membangun rumah susun. Pembangunan rusun itu merupakan kewajiban pengembang memenuhi kebutuhan hunian untuk warga. Data sementara yang dihimpun Pemprov DKI, pengembang masih berutang membangun 680 menara rusun.

”Apabila dihitung, nilai utang pengembang mencapai Rp 13 triliun. Kami mulai menagih utang itu agar segera ditunaikan. Mereka yang tidak cepat menunaikan utang kami kejar sampai di mana pun karena pembangunan rusun itu untuk kepentingan masyarakat,” kata Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo seusai melantik Wali Kota Jakarta Barat Fatahillah.

Penagihan utang kepada pengembang sesuai dengan Pasal 16 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Aturan itu menyebutkan, pelaku pembangunan rusun komersial wajib menyediakan rusun umum sekurang-kurangnya 20 persen dari total luas lantai rusun komersial yang dibangunnya.

Kepala Dinas Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta Gamal Sinurat membenarkan tentang utang pengembang itu. Menurut Gamal, kewajiban pengembang itu diberlakukan seiring terbitnya surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) dan surat persetujuan prinsip pembebasan lahan (SP3L). Kewajiban pengembang pun sudah diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 540 Tahun 1990 tentang SP3L.

”Dasar dari keputusan itu untuk memenuhi kebutuhan rumah di Ibu Kota,” katanya.

Seiring dengan rencana gubernur, saat ini dibentuk tim kecil yang mendata pengembang dan nilai utang yang belum dibayar. Utang pengembang itu sebenarnya sudah ditagih pada tahun-tahun sebelumnya, tetapi karena berbagai alasan, sekarang terakumulasi menjadi banyak.

”Ada yang perusahaannya bangkrut, ada yang beralasan macam-macam. Sekarang kami lebih serius menagih,” katanya.

Buka dokumen

Ketua Kompartemen Tata Ruang Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia Hari Ganie menyarankan pengembang dan pemerintah sama-sama membuka dokumen SIPPT dan SP3L. Dalam dokumen itu tertera kewajiban pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta.

Tagihan sulit diwujudkan dalam waktu singkat karena ketersediaan lahan di Jakarta dan sekitarnya semakin sedikit. Persoalan akan semakin rumit apabila pengembang yang memiliki kewajiban sudah tidak ada lagi. ”Seharusnya kewajiban pengembang itu ditagih dari awal, bukan setelah bertahun-tahun seperti saat ini,” katanya. (WIN/NDY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com