Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Delapan Anggota KPU Dipecat

Kompas.com - 18/05/2013, 02:56 WIB

Makassar, Kompas - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu memecat delapan komisioner Komisi Pemilihan Umum di Bondowoso, Jawa Timur, dan Sinjai, Sulawesi Selatan. Mereka dinilai menyalahi sejumlah ketentuan sebagai penyelenggara pilkada.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Nusra Azis, Jumat (17/5), mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Kelima komisioner yang dipecat ialah Ketua KPU Sinjai Sofyan Hamid dan empat anggota, yakni Fachriandi Matoa, Jaenu, Hasriana, serta Fadrullah Marzuki.

Menurut Azis, mereka dinilai bersalah dalam tahapan Pilkada Sinjai karena meloloskan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang rekomendasinya bermasalah. KPU Sinjai juga mengeliminasi calon tertentu tanpa klarifikasi ke dewan pimpinan pusat partai politik pengusung. ”Semua tahapan pemilihan umum legislatif yang sudah berjalan diambil alih KPU Sulsel,” ujar Azis.

Sofyan Hamid mengaku belum mengetahui keputusan DKPP terkait pemecatan dirinya. ”Saya tidak tahu karena tidak diundang dalam sidang DKPP,” ujarnya.

Gugatan terhadap kinerja KPU Sinjai dilayangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sinjai, Irwan Patawari-Takdir Hasyim. Mereka dinilai tak memenuhi syarat, padahal mengantongi rekomendasi dari Partai Hanura, Partai Bulan Bintang, dan Partai Kedaulatan dengan total lima kursi di DPRD Sinjai.

Hal serupa dialami pasangan Amsul Mappatoba-Idham Khalid yang tidak lolos hanya karena absennya Idham saat penyerahan dukungan suara ke KPU Sinjai. Padahal, pasangan itu menyerahkan dukungan suara lebih dari batas minimal yang ditetapkan, yakni 14.000 suara.

Mengaku pasrah

Ketua KPU Bondowoso M Zaenuddin mengaku pasrah dengan keputusan DKPP yang memecat tiga komisioner KPU Bondowoso. Meski pihaknya bisa melakukan perlawanan terhadap keputusan itu, kesempatan ini tidak digunakan. ”Kami menghormati DKPP yang memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara ini,” katanya, Jumat.

Gugatan diajukan pasangan Haris Sonhaji-Marimas (Harimas) yang gagal jadi peserta pilkada. Ketiga komisioner KPU Bondowoso yang dipecat ialah Zaenuddin, Ahmad Tohir Yudianto, dan Muhammad Malik. Hadi Ismanto dan Sahlawi Zain mendapat teguran keras.

Pilkada Bondowoso digelar 6 Mei 2013 diikuti pasangan Amien Said Husni-H Syalwa Arifin (Aswaja) dan H Mustawiyanto-Abdul Mannan (Muna). Pasangan Aswaja menjadi pemenangnya.

Akademisi Universitas Tadulako, Palu, Sulawesi Tengah, Aminuddin, meminta Bawaslu Kabu- paten Parigi Moutong dan warga mengawasi pelaksanaan putusan DKPP terhadap komisioner KPU setempat. DKPP memberi peringatan keras soal pembiayaan pemeriksaan kesehatan yang dibebankan pada 5 pasangan sebesar Rp 8 juta per orang.

”Putusannya jelas, komisioner KPU Parigi Moutong harus mengembalikan uang yang digunakan untuk biaya pemeriksaan kesehatan yang dibayarkan para calon. Waktunya 30 hari sejak putusan,” kata Aminuddin, di Palu. Empat komisioner KPU Parigi Moutong masing-masing Rizal, Amelia Idris, Fatmawati, dan Haeruddin Komi. (SIR/RIZ/REN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com