Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terduga Teroris Solo Kubur Bahan Peledak di Belakang Rumah

Kompas.com - 17/05/2013, 21:45 WIB
Dian Maharani

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com — Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menemukan 20 kilogram potasium dalam sebuah kaleng cat di rumah terduga teroris Solo, Ibrahim. Kaleng cat berisi bahan peledak itu disembunyikan dalam tanah di belakang rumahnya.

"Barang bukti satu kaleng cat ukuran 20 kilogram yang diduga potasium yang ditemukan ditanam di belakang rumah Ibrahim di Solo," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/5/2013).

Ibrahim ditangkap di lampu merah Pasar Kliwon, Solo, Rabu (15/5/2013). Saat itu, tim Densus juga membekuk David pada pukul 19.00 di depan Pasar Nangka, Solo. Setelah penangkapan itu, Densus menggeledah rumah Ibrahim, Kamis (16/5/2013).

"Barang bukti telah diamankan oleh tim Jibom (Penjinak Bom) dan tersangka masih dilakukan pemeriksaan," kata Boy.

Keduanya terkait Nu'aim Baasyir (39) yang ditangkap di Solo sehari sebelumnya. Mereka diduga termasuk dalam kelompok Abu Roban alias Bambang Nangka alias Untung, spesialis pencari dana untuk aksi teror.

Dalam kelompok Abu Roban ini, sebelumnya Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri meringkus 24 terduga teroris di sejumlah lokasi sejak Selasa (7/5/2013). Penangkapan dilakukan di Jakarta, Tangerang Selatan, Bandung, Kendal, Kebumen, dan Lampung. Dalam penggerebekan itu, sebanyak tujuh orang tersangka tewas ditembak.

Pada Senin (13/5/2013), terduga teroris Irwan ditembak mati setelah melempar bom ke pos polisi di Tasikmalaya dan melakukan perlawanan. Total terduga teroris yang tewas ialah delapan orang.

Mereka diduga ikut mengumpulkan dana untuk aksi teror. Kelompok pimpinan Abu Roban ini juga diketahui terkait buronan teroris Santoso dan Autat Rawa serta Abu Omar, pemasok senjata api dari Filipina. Polri juga telah menahan sejumlah teroris tersebut, sedangkan lainnya masih dalam pemeriksaan. Selain itu, satu terduga teroris bernama Imam Nurdin yang ditangkap di Tangerang Selatan telah dibebaskan karena tidak terbukti terlibat jaringan teror.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com