Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Rekening Gendut, Aiptu Labora Keberatan Dijadikan Tersangka

Kompas.com - 17/05/2013, 18:41 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus, yang disinyalir memiliki rekening sebesar Rp 1,5 triliun, merasa keberatan dengan status tersangka yang ditetapkan kepadanya. Ia merasa semua yang dituduhkan tak beralasan karena semua kekayaannya didapatkan dari usaha legal.

"Saya keberatan dijadikan tersangka. Saya sebenarnya bingung kenapa saya dijerat menimbun bahan bakar minyak (BBM) dan ilegal logging," kata Labora dalam jumpa pers di Harmoni, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2013).

Saat ini, Labora telah menjadi tersangka kasus penimbunan BBM di Sorong melalui perusahaan bernama PT Seno Adi Wijaya dan penyelundupan kayu dengan perusahaan PT Rotua. Labora secara tegas membantah pelanggaran itu.

Labora menjelaskan, salah satu bukti legalitas dari usaha yang ia jalankan adalah adanya dana pinjaman atau izin kredit dari Bank Mandiri. Menurutnya, tidak mungkin sebuah bank memberikan pinjaman hingga miliaran rupiah jika perusahaan yang mengajukan tak memiliki status jelas. Di luar itu, ia juga tak habis pikir dengan status tersangka yang diberikan Polda Papua kepadanya karena PT Rotua tidak beroperasi di tengah hutan sehingga jauh dari praktik pembalakan liar.

Mengenai penimbunan BBM, hal tersebut juga dibantahnya. "Lah, gimana? Kan ada (Bank) Mandiri, tandanya legal. Saya keberatan dijadikan tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Labora, Azet Hutabarat, meminta polisi memeriksa harta kekayaan kliennya dengan saksama. Azet menilai, sumber kekayaan anggota Polres Raja Ampat, Papua, yang diduga memiliki rekening hingga triliunan rupiah itu dapat dipertanggungjawabkan.

Azet menjelaskan, sumber kekayaan Labora berasal dari dua perusahaan, yakni PT Rotua yang bergerak di bidang kayu dan PT Seno Adi Wijaya di bidang migas. Kedua perusahaan itu berada di Papua dan dibeli oleh istri Labora tak lebih dari sepuluh tahun lalu. Awalnya, istri Labora menjalankan usaha dengan membuka toko kelontong. Keuntungan dari usaha itu kemudian digunakan untuk mengembangkan sekaligus merambah usaha di bidang lain.

Setelah keuntungan terkumpul, barulah istri Labora membeli PT Rotua dan PT Seno Adi Wijaya yang saat itu nilainya mencapai miliaran rupiah. Kepemilikan dua perusahaan itu menjadi milik istri Aiptu Labora. Adapun jajaran direksi ditempati oleh orang-orang dari dalam keluarga besarnya. Istri Labora menjadi komisaris, adik iparnya menjadi direktur, dan kepemilikan saham dibagi juga ke dua anaknya. Seluruh transaksi keuangan kedua perusahaan itu menggunakan rekening atas nama Labora.

Kasus ini mencuat saat Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan transaksi keuangan mencurigakan yang menyangkut Labora kepada Polri. Laporan PPATK merupakan akumulasi transaksi keuangan dari 2007 sampai 2012 senilai miliaran hingga triliunan rupiah.

Kasus bisnis BBM dan kayu ini pun sebelumnya telah diselidiki pada Maret 2013 oleh Polda Papua. Saat itu, telah disita 1.500 batang kayu dan lima kapal bermuatan BBM. Setelah rekening itu mencuat, Polda Papua melakukan penyidikan mendalam terhadap dugaan bisnis ilegal tersebut.

Atas laporan PPATK itu, kepolisian melakukan pengecekan terhadap kasus dugaan bisnis BBM dan kayu ilegal di Sorong. Ternyata, transaksi bisnis itu terkait dengan rekening Labora. Labora diduga terkait dengan sekitar 60 perusahaan lain yang saat ini masih ditelusuri, termasuk penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang dari transaksi mencurigakan oleh Labora.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

    Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

    Nasional
     ARDITO- Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

    ARDITO- Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

    Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

    Nasional
    Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

    Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

    Nasional
    Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

    Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

    Nasional
    UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

    UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

    Nasional
    Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

    Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

    Nasional
    Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

    Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

    Nasional
    Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

    Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

    Nasional
    Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

    Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

    Nasional
    Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

    Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

    Nasional
    KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

    KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

    Nasional
    Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

    Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

    Nasional
    Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

    Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

    Nasional
    KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

    KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com