Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fathanah Beri Maharany Pakai Uang dari Indoguna

Kompas.com - 17/05/2013, 18:17 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah, mengaku sempat mengambil Rp 20 juta dari Rp 1 miliar yang diberikan PT Indoguna Utama.

Dari Rp 20 juta yang diambilnya itu, sebanyak Rp 10 juta diserahkan Fathanah kepada Maharany Suciyono, sementara Rp 10 juta sisanya dikantongi Fathanah.

"Rp 10 juta buat Maharany. Dia (Maharany) mengatakan perlu ini perlu itu, ya sudah ambil saja Rp 10 juta," tutur Fathanah saat bersaksi untuk terdakwa Direktur PT Indoguna Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (17/5/2013).

Fathanah mengakui, dia menerima uang Rp 1 miliar dari PT Indoguna Utama. Namun, menurut Fathanah, uang itu bukanlah dana suap untuk mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, melainkan uang yang diberikan kepadanya untuk penyelenggaraan seminar.

"Untuk mengurus seminar, untuk pribadi, dan kalau saya mau sumbangkan, ya sumbangkan," tutur Fathanah. Orang dekat Luthfi ini pun mengaku bingung mengapa KPK menangkapnya kemudian menetapkan dia sebagai tersangka.

Menurut Fathanah, saat ditangkap penyidik KPK di kamar Hotel Le Meridien, dia tengah bersama dengan Maharany. Bersamaan dengan penangkapan itu, tim penyidik KPK menyita Rp 10 juta yang ditemukan dalam dompet Maharany.

Penyidik kemudian mengajak Fathanah ke basement hotel untuk menunjukkan sisa uang dari PT Indoguna yang disimpannya di dalam mobil.

"Kami minta Fathanah membuka mobil, buka kabin Cruiser, dan terlihat plastik hitam dan kardus putih pecahan Rp 100.000, kami amankan, mobil, Fathanah, dan uang ke KPK," tutur penyelidik Amir Arif yang sebelumnya bersaksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

    MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

    Nasional
    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Nasional
    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Nasional
    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Nasional
    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com