Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fathanah dan Rany Berpakaian Dulu Sebelum Dibawa KPK

Kompas.com - 17/05/2013, 15:20 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan kronologi tangkap tangan Ahmad Fathanah di Hotel Le Meridien, 29 Januari 2013, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (17/5/2013).

Saat ditangkap penyelidik, Fathanah, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi itu tengah bersama seorang mahasiswi bernama Maharany Suciyono di kamar Hotel Le Meridien Jakarta.

"Saya mendapat perintah dari KPK, diduga kuat Fathanah menerima uang dari terdakwa di Indoguna dan uangnya ada di mobil yang diparkir di basemen hotel," kata penyelidik KPK, Amir Arif, saat menjadi saksi bagi terdakwa Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

Amir menuturkan, setelah mendapatkan perintah untuk mengamankan Fathanah, dia bergerak menuju kamar nomor 1740, tempat Fathanah dan Maharany berada saat itu.

"Saya naik ke kamar, saya ketuk kamar," sambung Amir. Kemudian, lanjutnya, Fathanah tampak membuka pintu kamar. Saat itu, pintu hanya terbuka sedikit. "Lalu, kami sampaikan, kami dari KPK, kami akan amankan Pak Fathanah karena terima uang dari kuota impor," tutur Amir.

Melihat kedatangan penyelidik, menurut Amir, Fathanah agak mengulur-ngulur waktu dan menahan tim KPK masuk ke dalam kamar hotel. Sempat terjadi aksi dorong-mendorong pintu hingga akhirnya penyidik KPK berhasil masuk ke dalam kamar.

Penyidik lalu mengamankan Fathanah, Maharany, serta barang bukti berupa uang Rp 10 juta dari dompet Maharany.

"Setelah mereka berdua berpakaian, kami bawa mereka ke KPK. Pak Fathanah dibawa ke basemen parkir dulu dan kami amankan mobilnya," tutur Amir.

Di basemen mobil, Fathanah diminta menunjukkan uang sekitar Rp 900 juta yang diduga baru dia dapat dari Direktur PT Indoguna Utama Arya Effendi dan Juard Effendi.

Diduga, Fathanah mulanya mendapatkan Rp 1 miliar dari Juard dan Arya. Namun, sebagian uang itu, senilai Rp 10 juta, diberikannya kepada Maharany di Hotel Le Meridien.

Maharany yang juga bersaksi dalam persidangan itu mengungkapkan kronologi senada. Gadis berambut panjang ini menuturkan, penyelidik KPK datang tak lama setelah azan Maghrib. Maharany mengaku tidak melihat persisnya ketika penyidik KPK membuka paksa pintu kamar. "Saya di kamar mandi," ujar Maharany.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

    Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

    Nasional
    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Nasional
    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Nasional
    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Nasional
    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Nasional
    Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Nasional
    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Nasional
    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Nasional
    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Nasional
    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Nasional
    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    Nasional
    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Nasional
    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Nasional
    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com