BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mendukung pandangan agar Komisi Pemberantasan Korupsi ikut turun tangan memeriksa transaksi keuangan dari rekening milik Aiptu LS, anggota Polda Papua.
"Memang, lebih baik KPK yang menanganinya. Itu (transaksi keuangan di rekening Aiptu LS) memang perlu diselidiki lebih dalam," ujarnya di sela-sela pencanangan gerakan Toleransi Nol Korupsi yang diadakan Kelompok Kerja Pengendali (Pokja) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), di Lampung, Kamis (16/5/2013).
Diakui Denny, nilai transaksi keuangan di rekening milik LS yang besarannya mencapai Rp 1,5 triliun sangat mencengangkan.
Tanpa meragukan kemampuan Polri menyelidik kasus ini, menurut dia, turunnya KPK menangani kasus itu dapat meminimalisasi terjadinya konflik kepentingan di tubuh Polri.
Dalam acara di Lampung itu, Denny juga menegaskan kembali pentingnya upaya pemiskinan para terpidana korupsi dan pelaku pencucian uang.
Hal ini penting untuk memberikan efek jera serta mengembalikan uang negara. "UU Tipikor tidak cukup. Untuk itu, para pelaku perlu dijerat pula dengan UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) agar uang negara bisa dikembalikan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Aiptu LS yang memiliki rekening senilai Rp 1,5 triliun, kini diperiksa petugas Reserse Kriminal Khusus Polda Papua.
Selain diduga terlibat dalam bisnis bahan bakar minyak dan perkayuan, polisi berpangkat bintara itu juga diduga terlibat dalam bisnis bahan galian C. Bahkan, ia diduga terlibat proyek reklamasi pantai di Sorong, Papua Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.