JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi II DPR terus menyoroti rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mengenai pengadaan card reader untuk menyokong program e-KTP. Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar mengatakan, pengadaan card reader itu harus diawasi untuk mencegah penyelewengan dalam pelaksanaannya. Agun mengungkapkan, DPR harus mengetahui pihak yang terlibat jika proyek itu dijalankan. Pasalnya, program e-KTP saat ini tengah menuai polemik di tengah masyarakat.
"Jangan sampai ada kongkalikong karena kami belum pernah bicarakan itu. Selama ini, opini yang berkembang kan Kemdagri jualan card reader," kata Agun dalam rapat bersama Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/5/2013).
Sebelumnya, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri memaparkan tiga jenis card reader terkait e-KTP. Dua jenis card reader itu diimpor dari Amerika dan Korea, sementara satu lainnya dibuat oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Terkait itu, Agun berpendapat bahwa semua card reader yang diperlukan bisa dibuat oleh BPPT. Alasannya adalah sebagai bentuk kampanye cinta produk dalam negeri karena BPPT dianggapnya mampu bersaing dalam membuat card reader.
"Menurut saya, kita kompetitif, bisa berkualitas dengan harga yang lebih layak jual," ujarnya.
Menanggapi itu, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman menyampaikan bahwa tidak ada aturan yang memperbolehkan Kemdagri memilih card reader dari produsen tertentu. Akan tetapi, katanya, Kemdagri lebih tertarik menggunakan card reader buatan BPPT meski tak mengetahui bagaimana teknis pengadaannya.
"Sistem dan industri mana yang berminat silakan bersaing sesuai ketentuan," ujarnya.
Ikuti berita terkait dalam topik:
e-KTP Tak Boleh Difotokopi