Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: E-KTP Boleh Difotokopi

Kompas.com - 16/05/2013, 16:25 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman mengatakan, kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP boleh difotokopi. Menurut Irman, cip dalam e-KTP itu tak akan rusak bila difotokopi.

"Tidak ada masalah kalau difotokopi dan tidak ada larangan bagi masyarakat untuk memfotokopi," kata Irman seusai rapat bersama Komisi V di Gedung DPR, Kamis (16/52013).

Irman mengatakan, warga tak perlu khawatir bila telanjur memfotokopi e-KTP. Ia juga menjamin bahwa permasalahan e-KTP tak akan mengganggu proses pemilihan di masa pemilihan umum.

Ada beberapa teknologi dalam e-KTP, di antaranya smart card blangko yang di dalamnya telah disertai cip. Blangko ini memiliki tujuh lapisan, cip terletak di lapisan tengah setebal 330 mikron. Karena terletak di dalam, cip ini tak bisa dilihat dari luar dan disebut cip nirsentuh.

Cip itu berbeda dari beberapa kartu kredit yang menggunakan cip di lapisan luar (terlihat) atau cip pada kartu SIM untuk telepon seluler yang mudah ditandai keberadaannya. Teknologi yang dipakai dalam e-KTP adalah contactless card. Teknologi ini berbasis pada radio-frequency identification (RFID), yakni memakai gelombang radio untuk berkomunikasi. Adapun near field communication (NFC) merupakan salah satu teknologi komunikasi yang berbasis pada frekuensi radio.

Teknologi contactless card pada e-KTP beroperasi pada frekuensi 13,56 MHz. Teknologi NFC juga beroperasi pada frekuensi yang hampir sama. Inilah yang memungkinkan perangkat dengan teknologi NFC bisa mengetahui keberadaan cip di e-KTP. Meski demikian, tidak ada cip NFC dalam e-KTP. Meski bisa mengetahui keberadaan cip, perangkat dengan teknologi NFC tidak akan dapat membaca data yang tersimpan dalam e-KTP.

E-KTP dirancang secara khusus dan dilengkapi dengan fitur keamanan sehingga hanya bisa dibaca oleh perangkat pembaca e-KTP. Saat ini, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) terus mengembangkan perangkat pembaca e-KTP. Perangkat pembaca e-KTP yang sudah dikembangkan BPPT saat ini dilengkapi dengan modul biometrik sidik jari yang berguna untuk melakukan verifikasi pemegang e-KTP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Nasional
    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    Nasional
    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Nasional
    Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

    Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

    Nasional
    Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

    Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

    Nasional
    KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

    KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

    Nasional
    Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

    Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

    Nasional
    PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

    PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

    Nasional
    Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

    Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

    Nasional
    Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

    Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

    Nasional
    KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

    KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

    Nasional
    Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

    Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com