JAKARTA, KOMPAS.com— Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Ornop untuk Demokratisasi Ekonomi mempersoalkan UU Koperasi yang dinilai mencerabut "roh" kedaulatan rakyat, demokrasi ekonomi, asas kekeluargaan, kebersamaan, sebagaimana diatur di dalam konstitusi.
Sejumlah klausul di dalam UU tersebut dinilai tidak sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Rabu (15/5/2013) kemarin, Koalisi Ornop mendaftarkan uji materi UU Koperasi khususnya pasal tentang definisi koperasi, modal penyertaan, pengawas, dan wadah tunggal Dekopin.
Koalisi terdiri dari LBH Jakarta, Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Koperasi, Koperasi Karya Insani, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil, Yayasan Bina Desa Sadajiwa, Yayasan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga, Pusat Pengembangan Sumber Daya Wanita, Bina Swadaya, dan Kapal Perempuan.
Juru bicara Koalisi, Suroto, mengungkapkan, UU tersebut cacat secara epistemologi. Logika perkoperasian dilanggar sama sekali.
UU Koperasi seharusnya memiliki dasar teori yang memberikan pengakuan, perlindungan, dan pembedaan dengan bentuk badan usaha lain. Koperasi bukan korporasi ataupun sejenis dengan perusahaan.
Koalisi Ornop menolak adanya modal penyertaan dari luar. Maeda Yoppy dari Koalisi mengungkapkan, semangat koperasi adalah persamaan dan kedaulatan anggota koperasi.
Modal pun berasal dari pemberdayaan anggotanya secara bersama-sama. Maka, diperbolehkannya modal dari luar bisa menghancurkan otoritas anggota koperasi, sebab modal anggota bisa tidak bernilai jika dibandingkan modal yang mungkin masuk dari luar.
"Semangat UU Koperasi ini kita bilang seperti korporatisasi. Semangatnya liberal," ungkapnya.
Selain itu, tambahnya, UU Koperasi juga memperkenalkan Dewan Pengawas dan juga pembentukan wadah tunggal Dekopin (Dewan Koperasi Indonesia).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.