JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, Rabu (15/5/2013). Elizabeth akan diperiksa sebagai saksi untuk dua terdakwa, yakni direktur PT Indoguna Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.
"Sidang sekitar pukul 10.00 WIB, saksinya ada Ibu Elizabeth," kata pengacara Arya dan Juard, Denny Kailimang, saat dihubungi, Rabu.
Selain Elizabeth, kata Denny, tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan saksi lain, yakni Komisaris PT Radina Bioadicipta Elda Devianne Adiningrat, orang dekat Luthfi yang bernama Ahmad Zaky, dan seorang bernama Ahmad Rozi. Para saksi dianggap tahu seputar kasus dugaan pemberian hadiah atau janji yang menjerat Arya dan Juard.
Elizabeth sebelumnya sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Adapun Arya dan Juard sebelumnya didakwa memberikan hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar kepada anggota DPR sekaligus Presiden PKS Luhtfi Hasan Ishaaq. Pemberian uang itu dilakukan melalui orang dekat Luhtfi, Ahmad Fathanah.
Menurut surat dakwaan, uang Rp 1,3 miliar tersebut diberikan agar Luthfi menggunakan kedudukannya di partai untuk memengaruhi pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) agar memberikan rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 untuk PT Indoguna Utama dan perusahaan lain yang masih tergabung dalam grup PT Indoguna. Posisi Luthfi sebagai Presiden PKS dianggap mampu memengaruhi Menteri Pertanian (Mentan) Suswono yang juga merupakan petinggi PKS.
Pertemuan di Medan
Dakwaan Arya dan Juard juga mengungkapkan, Luthfi-lah yang mempertemukan Elizabeth dengan Mentan Suswono. Pertemuan kedua pihak ini berlangsung di kamar Luthfi, di Hotel Aryaduta Medan, Januari lalu.
Dalam pertemuan itu, Elizabeth memaparkan data-data seputar daging sapi kepada Mentan yang intinya mendesak agar Mentan menambah kuota impor daging sapi. Namun, menurut dakwaan, Mentan Suswono menanggapi dingin permintaan Indoguna tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa KPK menghadirkan orang dekat Mentan Suswono yang juga ikut dalam pertemuan di Medan. Jaksa KPK juga memeriksa sopir Fathanah, Sahruddin, sebagai saksi; suami Elda, Denni Adiningrat, yang juga petinggi PT Radina Bioadicipta; serta karyawan PT Radina Bioadicipta, Jerry Roger.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.