Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

152 Saksi Perkara Djoko

Kompas.com - 15/05/2013, 02:46 WIB

Jakarta, Kompas - Jumlah saksi dalam berkas perkara dugaan korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi di Korlantas Polri dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo mencapai 152 orang. Para saksi itu terdiri dari saksi tindak pidana korupsi dan saksi tindak pidana pencucian uang.

Ketua Majelis Hakim Suhartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (14/5), seusai pembacaan putusan sela memerintahkan jaksa penuntut umum meringkas jumlah saksi yang akan dihadirkan. ”Kepada penuntut umum, majelis peringatkan, apabila ada keterangan saksi-saksi yang variannya sama, tak perlu dipanggil secara keseluruhan,” kata Suhartoyo.

Tanpa mengurangi hak dari terdakwa atau penasihat hukum, apabila ada saksi yang tidak dihadirkan penuntut umum, tetapi dipandang perlu oleh penasihat hukum, majelis hakim mempersilakan agar diajukan. ”Nanti akan kami pertimbangkan apakah diperlukan atau tidak,” kata Suhartoyo.

Ia mengingatkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menghadirkan saksi-saksi secara sistematis. Perkara yang akan dibuktikan dulu adalah tindak pidana korupsi, baru tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menanggapi permintaan majelis hakim, penuntut umum Pulung Rinandoro menyatakan setuju saran majelis hakim sehingga pihaknya tak akan memanggil semua saksi. ”Kami tidak akan panggil semua saksi. Saksi yang kami panggil sekitar 30 orang untuk tindak pidana korupsinya,” kata Pulung.

KPK juga sepakat untuk membuktikan dulu dakwaan tindak pidana korupsi, baru dakwaan TPPU. Untuk dakwaan TPPU belum bisa dipastikan akan memanggil berapa saksi.

Penasihat hukum terdakwa, Juniver Girsang, mengatakan tak masalah dengan sistem yang diajukan jaksa. Namun, pihaknya meminta informasi saksi-saksi yang akan dihadirkan bisa segera mereka peroleh secepatnya.

Eksepsi ditolak

Dalam sidang putusan sela, majelis hakim menyatakan menolak eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan. Banyak nota keberatan ditolak karena dianggap masuk materi perkara sehingga harus dibuktikan di persidangan.

Salah satu keberatan penasihat hukum adalah menganggap Pengadilan Tipikor tak berwenang mengadili TPPU Djoko Susilo. Terhadap nota keberatan itu, majelis hakim menyatakan, Pengadilan Tipikor jelas berwenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Huruf b Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com