Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Didesak Eksekusi Rp 3,07 Triliun dari Yayasan Supersemar

Kompas.com - 14/05/2013, 22:29 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta Kejaksaan untuk mengeksekusi hukuman denda kepada Yayasan Beasiswa Supersemar milik mantan Presiden RI Soeharto senilai sekitar Rp 3,07 triliun.

Pasalnya Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan tersebut bernomor 2896 K/Pdt/2009 tanggal 28 Oktober 2010 lalu.

"Kita meminta Jaksa Agung untuk memperhatikan lebih bahwa masih ada pekerjaan rumah terkait kasus korupsi. Setelah 15 tahun reformasi berjalan, eksekusi perkara terkait Soeharto ini belum juga dilakukan," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah di Kejaksaan Agung, Selasa (14/5/2013).

Dalam putusan MA itu, Soeharto sebagai tergugat 1 dan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai tergugat 2, dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Pengadilan hanya menghukum Yayasan Supersemar membayar denda pada negara atau penggugat sebesar 315.002.183 dollar AS dan Rp 139.229.179 atau total Rp 3,07 triliun (kurs: 1 US Dollar=Rp 9.738).

Dalam hal ini Jaksa Agung mewakili pemerintah Indonesia sebagai penggugat. Febri mengatakan, pemerintah harusnya tidak melupakan kasus-kasus yang telah banyak merugikan negara itu. Kejaksaan juga diminta tak takut dan tak terintervensi dengan adanya kekuasaan.

"Jaksa tidak boleh takut oleh ancaman dari kolega negara saat ini, sepanjang itu merupakan suatu langkah hukum berdasarkan Undang-undang dan keadilan," kata Febri.

Selain ICW, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesian Legal Rountable (ILR), Pusat Kajian Anti (PUKAT) Korupsi FHUGM, dan PUSAKO Fakultas Hukum Universitas Andalas mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memerintahkan Jaksa agung Basrief Arief menindaklanjuti kasus hukum Yayasan Beasiswa Supersemar.

Mereka juga meminta Presiden memerintahkan Jaksa Agung dan jajarannya melanjutkan gugatan perdata terhadap 6 yayasan terkait Soeharto lainnya.

Kasus pidana korupsi Soeharto terhenti dengan alasan sakit permanen dan akhirnya Soeharto meninggal dunia.

Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Darmono mengaku akan mempelajari putusan MA terlebih dahulu. Kejaksaan juga akan mengevaluasi penanganan kasus itu dan menyelidiki keterkaitan 6 yayasan terkait Soeharto lainnya.

"Jadi yang dilakukan tentu segera mempelajari putusan itu, melakukan telaah, melakukan langkah-langkah hukum apa yang bisa dilakukan," kata Darmono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com