Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS: Bongkar Identitas 20 Perempuan Penerima Dana Fathanah

Kompas.com - 14/05/2013, 21:15 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka data temuan 20 perempuan yang menerima aliran dana dari Ahmad Fathanah.

Hidayat menilai, jika data itu tidak segera dibuka, publik bisa kembali mengaitkan kehadiran perempuan itu dengan PKS.

"Sebaiknya PPATK bongkar saja. Jangan berwacana sebab kasus yang disampaikan tidak ada penjelasan, harus berdasarkan data. Ini supaya jangan menduga-duga lagi ke partai kami," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Selasa (14/5/2013).

Hidayat mengaku tidak tahu-menahu dengan aliran dana Fathanah kepada perempuan-perempuan itu. "Enggak tahu, kalau Anda lihat tipologi wanita yang dekat dengan Fathanah dan menerima uang-uang itu, Anda bisa nilai sendiri. Yang pasti tidak ada anggota PKS yang penyanyi dangdut," imbuhnya.

Hidayat memastikan keuangan partainya selalu diaudit setiap saat. Laporan keuangan partai, lanjutnya, juga selalu dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Dari sisi itu, kalau ada masalah, sudah kelihatan," katanya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf mengatakan, pihaknya menemukan aliran dana dari tersangka kasus suap dan pencucian uang terkait izin impor daging sapi Ahmad Fathanah ke 20 perempuan. Namun, Yusuf mengatakan tidak mengetahui konteks aliran dana tersebut.

"Bisa saja mereka adalah teman, saudara, dan lainnya," ujar Yusuf ketika dihubungi Kompas.com, Senin (13/5/2013) malam.

Yusuf mengatakan, nilai aliran dana tersebut bervariasi, mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 1 miliar. Ketika ditanya lebih lanjut soal aliran dana tersebut, Yusuf mengatakan, undang-undang hanya memperbolehkan dirinya mengungkapkan temuannya kepada ke aparat penegak hukum.

Perempuan di sekeliling Fathanah

KPK kini tengah mengembangkan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Fathanah. Fathanah menjadi tersangka bersama mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

Dalam pemeriksaan KPK, terungkap keterkaitan Fathanah dengan sejumlah perempuan. Saat ditangkap di Hotel Le Meridien pada Selasa (29/1/2013), Fathanah bersama perempuan muda yang belakangan diketahui bernama Maharany Suciyono, mahasiswi di Jakarta. Maharany mengaku diberi uang Rp 10 juta oleh Fathanah. Namun, karena tak terkait kasus korupsi yang disidik, Rabu (30/1/2013) dini hari, Maharany diperbolehkan pulang. Fathanah tetap diperiksa penyidik.

Ketika KPK mulai menyidik Fathanah atas sangkaan tindak pidana pencucian uang, cerita soal perempuan-perempuan bersama Fathanah mencuat lagi. Awalnya KPK memeriksa perempuan yang tengah hamil tua, Sefti Sanustika. Belakangan diketahui bahwa Sefti adalah istri muda Fathanah yang tinggal di sebuah apartemen di Depok.

Kala itu, KPK melacak aset Fathanah dan menyita sejumlah mobil mewah yang terkait dengannya, seperti Mercedes Benz C200, Toyota FJ Cruiser, dan Toyota Alphard.

Masih dalam kaitan penyidikan TPPU terhadap Fathanah, publik dikejutkan dengan pemeriksaan artis lawas Ayu Azhari. Ayu sempat membantah menerima uang atau sesuatu dari Fathanah. Namun, sehari setelah diperiksa, Ayu kembali ke KPK dan mengembalikan uang sebesar Rp 20 juta dan 1.800 dollar AS yang diberikan Fathanah. Ayu memang mengakui Fathanah menawarkan kerja sama kepadanya, tetapi tak pernah terwujud.

Cerita soal perempuan-perempuan Fathanah ini belum berhenti. KPK telah menyita mobil Honda Jazz dari model Vitalia Shesya. Honda Jazz ini ternyata diduga pemberian Fathanah untuk Vitalia. Vitalia sudah dua kali diperiksa KPK dalam kaitan sangkaan TPPU Fathanah. Wajah Vitalia mudah dikenali karena pernah menjadi sampul majalah pria dewasa. Bahkan, sesi pemotretan yang menggambarkan keseksian Vitalia bisa dilihat melalui Youtube.

Vitalia juga menerima jam tangan buatan Swiss merek Chopard seharga Rp 70 juta dan uang Rp 250 juta dari Fathanah. Keroyalan Fathanah untuk Vitalia tak sebatas itu. Vitalia juga diberikan perhiasan senilai Rp 100 juta, tetapi telah dijual dan uangnya habis untuk biaya hidup.

Selain itu, Fathanah diketahui membelikan Honda Freed untuk seorang wanita bernama Tri Kurnia Rahayu. Mobil bernomor polisi B 881 LAA tersebut dikembalikan Tri ke KPK, Selasa (7/5/2013).

Selain mengembalikan mobil Honda Freed, lanjutnya, Tri juga menyerahkan gelang bermerek Hermes dan jam tangan Rolex yang didapatnya dari Fathanah kepada KPK. Harga gelang Hermes tersebut Rp 50 juta hingga Rp 70 juta, sedangkan jam tangan Rolex harganya di atas Rp 10 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com