JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka data temuan 20 perempuan yang menerima aliran dana dari Ahmad Fathanah.
Hidayat menilai, jika data itu tidak segera dibuka, publik bisa kembali mengaitkan kehadiran perempuan itu dengan PKS.
"Sebaiknya PPATK bongkar saja. Jangan berwacana sebab kasus yang disampaikan tidak ada penjelasan, harus berdasarkan data. Ini supaya jangan menduga-duga lagi ke partai kami," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Selasa (14/5/2013).
Hidayat mengaku tidak tahu-menahu dengan aliran dana Fathanah kepada perempuan-perempuan itu. "Enggak tahu, kalau Anda lihat tipologi wanita yang dekat dengan Fathanah dan menerima uang-uang itu, Anda bisa nilai sendiri. Yang pasti tidak ada anggota PKS yang penyanyi dangdut," imbuhnya.
Hidayat memastikan keuangan partainya selalu diaudit setiap saat. Laporan keuangan partai, lanjutnya, juga selalu dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Dari sisi itu, kalau ada masalah, sudah kelihatan," katanya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf mengatakan, pihaknya menemukan aliran dana dari tersangka kasus suap dan pencucian uang terkait izin impor daging sapi Ahmad Fathanah ke 20 perempuan. Namun, Yusuf mengatakan tidak mengetahui konteks aliran dana tersebut.
"Bisa saja mereka adalah teman, saudara, dan lainnya," ujar Yusuf ketika dihubungi Kompas.com, Senin (13/5/2013) malam.
Yusuf mengatakan, nilai aliran dana tersebut bervariasi, mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 1 miliar. Ketika ditanya lebih lanjut soal aliran dana tersebut, Yusuf mengatakan, undang-undang hanya memperbolehkan dirinya mengungkapkan temuannya kepada ke aparat penegak hukum.
Perempuan di sekeliling Fathanah
KPK kini tengah mengembangkan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Fathanah. Fathanah menjadi tersangka bersama mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan