Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Pertanyakan Mekanisme Pembelian Alat Pembaca E-KTP

Kompas.com - 14/05/2013, 18:13 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempertanyakan mekanisme pembelian alat pembaca kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP yang wajib dilakukan oleh institusi pemerintah.

Hal itu disampaikannya terkait munculnya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang melarang instansi pemerintah menduplikasi e-KTP dengan cara difotokopi. Dalam surat edaran itu, disebutkan bahwa memfotokopi e-KTP berulang kali akan merusak cip dalam e-KTP tersebut.

Untuk membuktikan hal itu, Basuki meminta penjelasan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) soal risiko kerusakan pada cip dalam e-KTP akibat difotokopi. Basuki menilai telah terjadi kesalahpahaman dalam penggunaan e-KTP. Ia mengatakan, berdasarkan penjelasan LIPI, cip dalam e-KTP tidak akan rusak hanya karena difotokopi berkali-kali.

"LIPI sudah menjelaskan, ternyata fotokopi KTP juga boleh kok. Saya kira itu salah paham saja, mana ada cip tidak boleh difotokopi karena takut rusak," kata Basuki di Pacific Place, Kuningan, Jakarta, Selasa (14/5/2013).

Basuki menyatakan, ia tidak menolak penerapan e-KTP di Jakarta, tetapi menyayangkan sistem penerapan e-KTP yang dinilainya belum siap. Hal itu dapat dilihat dari pengadaan card reader oleh pemerintah daerah (pemda).

Untuk membuktikan bahwa Pemprov DKI menerima penerapan e-KTP, Basuki mengatakan bahwa Pemprov DKI akan melakukan pengadaan card reader di semua kelurahan di Jakarta. Namun, ia mempertanyakan mekanisme pembelian card reader tersebut.

"Yang ditolak itu kan sistemnya dan yang kita protes itu kenapa card reader e-KTP, blanko pembeliannya harus dibeli di satu perusahaan saja? Wah, ini masalahnya," kata mantan Bupati Belitung Timur itu.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan bahwa e-KTP tidak boleh difotokopi. Dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ yang dikeluarkan pada 11 April 2013 disebutkan bahwa e-KTP tidak boleh difotokopi, di-stapler, dan diperlakukan hingga merusak fisik kartu. Edaran tersebut ditujukan kepada unit kerja pemerintah dan badan usaha untuk mencegah kerusakan data di setiap kartu penduduk.

Sebagai pengganti fotokopi, cukup catat nomor induk kependudukan (NIK) dan nama lengkap warga yang bersangkutan. Cip dalam e-KTP hanya dapat dibaca dengan menggunakan alat pembaca atau card reader yang wajib disiapkan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, serta lembaga perbankan dan swasta.

Semua unit kerja/badan usaha yang memberikan pelayanan kepada masyarakat harus sudah memiliki card reader paling lambat pada akhir tahun 2013 dengan alasan KTP non-elektronik tidak berlaku lagi terhitung mulai 1 Januari 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com