JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji belum juga membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar atas kasus korupsinya. Kejaksaan memberi waktu satu bulan untuk Susno memutuskan sikap, apakah akan membayar uang pengganti atau asetnya akan disita.
"Kalau dia bayar uang pengganti, enggak disita. Disita kalau dia enggak mau bayar, tapi ini, kan, masih ada waktu untuk membayar," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2013).
Darmono mengatakan, Susno telah membayar uang denda Rp 200 juta dan biaya perkara Rp 2.500. Pembayaran itu telah dilakukan Susno pekan lalu. Darmono berharap Susno segera membayar uang pengganti. "Tinggal masalah pembayaran uang penggantinya, diharapkan segera. Kemarin denda sudah Rp 200 juta," kata Darmono.
Sesuai putusan Mahkamah Agung, November 2012 lalu, Susno divonis pidana 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar subsider 6 bulan penjara atas kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 dan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari. Mantan Kapolda Jawa Barat itu telah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cibinong, Bogor, Jawa Barat, sejak Kamis (2/5/2013).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.