Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Legislator, Polri, dan Jenderal Polisi

Kompas.com - 14/05/2013, 08:55 WIB

Oleh Amien Sunaryadi

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, ada dua berita yang menarik. Pertama, mulai disidangkannya perkara korupsi Djoko Susilo. Kedua, gagalnya pelaksanaan eksekusi putusan perkara korupsi dengan terpidana Susno Duadji. Kedua jenderal itu sebelumnya adalah jenderal hebat di jajaran Polri.

Menyimak dakwaan penuntut umum KPK terhadap Djoko Susilo menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi telah dilakukan oleh level jenderal. Membandingkan penyidikan KPK dan penyidikan Bareskrim (Polri) terhadap kasus yang sama tersebut, simulator SIM, terdapat isu yang menarik. Terlihat bahwa penyidikan yang dilakukan Bareskrim telah diarahkan untuk tidak menemukan pelaku korupsi yang sebenarnya.

Mengingat para penyidik kunci dari Bareskrim yang melakukan penyidikan tersebut adalah para mantan penyidik KPK, besar kemungkinan arahan penyidikan berasal dari pimpinan para penyidik tersebut, yang tentu saja berlevel jenderal. Ini merupakan petunjuk adanya obstruction of justice—tindakan menghalang-halangi proses penegakan hukum—setidaknya diketahui oleh level jenderal.

Pelaksanaan eksekusi terhadap Susno Duadji telah gagal dilaksanakan eksekutor dari kejaksaan. Kita masih ingat bahwa penyidikan terhadap Susno dulu dilakukan Bareskrim. Artinya, kegagalan eksekusi tersebut juga merupakan bentuk kegagalan penuntasan hasil kerja Bareskrim.

Pernyataan Firdaus Dewilmar selaku koordinator tim eksekutor kejaksaan bahwa upaya mengeksekusi Susno bukan gagal, melainkan digagalkan, merupakan petunjuk adanya obstruction of justice yang dilakukan Polri di tingkat Polda Jawa Barat. Ini pun setidaknya diketahui oleh level jenderal.

Kedua isu tersebut, pengarahan penyidikan dan penggagalan eksekusi, adalah dua isu krusial sebagai obstruction of justice.

Polri yang hebat

Pemisahan Polri dari ABRI, yang kemudian berhasil mendudukkan Polri dan TNI sebagai dua institusi yang terpisah dengan tugas dan tanggung jawab yang berbeda, telah berhasil dilakukan dengan baik. Tentu hal itu juga dimaksudkan agar kedua institusi tersebut menghasilkan kinerja yang maksimal untuk kepuasan rakyat.

Dengan melihat kedua isu obstruction of justice yang secara gamblang terlihat berkat kebebasan pers tersebut, perlu dilihat kemungkinan penyebab kedua isu tersebut terjadi. Selanjutnya perlu dilakukan penyesuaian tugas dan tanggung jawab pada institusi Polri agar para jenderal Polri lebih fokus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Pengarahan penyidikan secara tak tepat kemungkinan diakibatkan adanya konflik kepentingan. Guna menjaga agar konflik kepentingan seperti ini tidak merugikan nama baik Polri, ada baiknya—ke depan—Polri tidak diberi kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Hal ini juga agar Polri bisa lebih berfokus meningkatkan kualitas penyidikan terhadap berbagai jenis tindak pidana lain. Kelebih-fokusan ini akan menghasilkan kualitas kinerja Polri menjadi lebih baik sehingga persepsi publik terhadap Polri juga akan jadi lebih baik. Kita semua ingin memiliki Polri yang hebat.

Mungkin para jenderal Polri juga terlalu banyak terbebani berbagai macam tugas sehingga tugas utama di area fungsi ”perpolisian” kurang terjaga kualitasnya. Penggagalan proses eksekusi merupakan bentuk negatif fungsi ”perpolisian”. Untuk mengatasi hal ini, ada baiknya, ke depan, tugas-tugas Polri yang tak merupakan bagian dari fungsi ”perpolisian” dipisahkan dari Polri. Ini juga bisa dipandang sebagai kelanjutan dari langkah pemisahan Polri dari ABRI yang dulu sudah berhasil dilakukan. Tugas berat Polri yang bukan merupakan bagian dari fungsi ”perpolisian”, salah satunya, adalah urusan STNK dan SIM. Karena itu, perlu dipikirkan ulang agar urusan STNK dan SIM ini dikeluarkan dari Polri agar para jenderal Polri lebih fokus dalam meningkatkan kualitas kinerjanya.

Legislator

Fakta di lapangan terkait pelaksanaan tugas dan tanggung jawab institusi Polri harus selalu jadi obyek utama yang diawasi para legislator di negara ini, khususnya anggota Komisi III DPR. Para legislator kiranya perlu melakukan penyesuaian undang- undang (UU) yang mengatur tugas dan tanggung jawab Polri.

Dengan mengamati dua isu obstruction of justice di atas, sudah waktunya para legislator membuat aturan dalam bentuk UU agar Polri tak lagi melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi dan tidak lagi menangani urusan STNK dan SIM. Dengan mengurangi beban tugas dan tanggung jawab Polri tersebut, bukankah itu berarti para legislator selalu menjaga agar institusi Polri tetap dinamis dan secara efektif dapat menghasilkan kinerja maksimal untuk kepuasan rakyat Indonesia.

Amien Sunaryadi Mantan Wakil Ketua KPK; Perancang Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional 1999 BPKP

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com