Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami soal PKS

Kompas.com - 14/05/2013, 02:30 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami kemungkinan keterlibatan Partai Keadilan Sejahtera secara institusi dalam kasus dugaan korupsi terkait pembahasan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Senin (13/5), KPK memeriksa Presiden PKS Anis Matta sebagai saksi untuk kasus tindak pidana pencucian uang terkait kasus ini dengan tersangka Ahmad Fathanah. Fathanah adalah teman dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, yang diduga menerima uang Rp 1 miliar dari anggota direksi perusahaan importir daging sapi PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

Sebelum Anis, KPK memeriksa sejumlah pengurus DPP PKS dalam kasus ini, antara lain Bendahara Umum Mahfudz Abdurrahman dan Sekretaris Jenderal Taufik Ridho. Selasa ini, KPK juga akan memeriksa pucuk pimpinan tertinggi PKS, Ketua Majelis Syura Hilmi Aminuddin.

Anis yang diperiksa KPK selama sekitar tujuh jam mengungkapkan, salah satu pertanyaan penyidik adalah kebijakan pengambilan keputusan di partainya soal pemilihan kepala daerah.

Saat ditanya apakah ada aliran dana terkait pelaksanaan Pilkada Sulawesi Selatan, Anis mengatakan, dia tidak ditanya soal itu.

Sebelumnya, KPK memeriksa Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin yang sempat maju menjadi calon gubernur Sulsel. Seusai diperiksa, Ilham mengatakan, dia dipanggil KPK sebagai saksi atas aliran dana yang dimasukkan dalam memenangkan pencalonannya melalui kas DPW PKS Sulsel.

Dalam kasus ini, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, KPK telah menyita empat rumah di Jakarta terkait Luthfi. Kemarin KPK tak jadi menyita enam mobil terkait Luthfi di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta. ”Keputusan ini diambil karena ketersediaan tenaga penyidik tak mencukupi,” katanya.

Sejak Senin pagi, para anggota staf di kantor DPP PKS bersiap menyambut penyidik KPK. Sebuah spanduk terpasang di atas pintu gerbang kantor partai itu yang bertuliskan ”Selamat Datang KPK di DPP PKS. Kami Senang Jika Dikau Datang Sesuai Hukum dan Akhlak Mulia”.

Anggota tim kuasa hukum Luthfi, Zainuddin Paru, mengatakan, PKS dan tim kuasa hukum mempersilakan KPK menyita mobil-mobil yang memang menjadi bagian yang harus disita terkait kasus Luthfi. Namun, penyitaan harus memenuhi prosedur hukum formal.

Kemarin, Sekretaris Jenderal PKS Taufik Ridho melaporkan KPK ke Badan Reserse Kriminal Polri. Mereka dinilai melakukan perbuatan tidak menyenangkan terkait dengan penyitaan sejumlah aset di kantor DPP PKS.

Menanggapi sikap PKS, Ketua KPK Abraham Samad di Jayapura, Papua, mengatakan, KPK tetap akan melakukan tindakan-tindakan sesuai aturan yang ada, termasuk penyitaan beberapa kendaraan di kantor PKS.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yakin KPK tidak pernah gegabah. Wakil Ketua DPR Pramono Anung pun mengingatkan, KPK adalah lembaga yang sangat dipercaya publik. Jika ada kelompok yang melawan KPK, maka akan rugi.

Guru Besar Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra menilai sikap PKS tersebut mengundang kecurigaan. ”Semakin mereka bermanuver akan semakin dibaca orang ada apa sebenarnya dengan PKS,” ujarnya.(bil/jos/nwo/ato/ana/fer/LOK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com