JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD ikut berkomentar tentang langkah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang akan melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mabes Polri. Hal ini terkait perseteruan PKS dan KPK yang akan menyita mobil-mobil milik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, yang berada di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan.
Menurut Mahfud, tindakan PKS merupakan hak dan sah dilakukan bila merasa diperlakukan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Orang merasa diperlakukan tidak prosedural, lapor ke polisi ya harus dihargai," kata Mahfud, di Kuningan, Jakarta, Senin (13/5/2013).
Meski demikian, Mahfud berpendapat, KPK tak mungkin gegabah saat menindak atau menangani suatu kasus yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Sebagai lembaga pemberantasan korupsi, Mahfud meyakini KPK memiliki sumber daya hukum yang kompeten sehingga menghasilkan analisa yang matang saat melakukan sesuatu.
"Silakan saja dilaporkan (KPK ke Mabes Polri), tapi saya sendiri berpendapat KPK enggak bakal gegabah. Yang penting pemberantasan korupsi jangan dikendorkan," ujarnya.
Seperti diketahui, PKS akan melaporkan KPK ke Mabes Polri atas tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan, mencemarkan nama baik, dan melakukan kebohongan terhadap publik. Wakil Sekretaris Jenderal PKS Fahri Hamzah mengatakan, pihaknya tidak melaporkan KPK secara institusi, tetapi sebatas oknum di internal KPK.
Adapun, oknum KPK yang akan dilaporkan ke kepolisian adalah 10 penyidik yang mendatangi kantor DPP PKS dan Juru Bicara KPK Johan Budi.
"Ini tidak ada hubungannya dengan institusi, ini hubungannya dengan 10 orang yang datang ke PKS dan Johan Budi yang membuat pernyataan yang fatal," kata Fahri.
Ikuti berita terkait dalam topik:
Skandal Suap Impor Daging Sapi