Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki: Suruh 'Aja' KPK Periksa Proyek E-KTP

Kompas.com - 13/05/2013, 13:23 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama masih mempertanyakan tentang larangan e-KTP difotokopi. Dia pun meminta KPK agar mengaudit proyek tersebut.

"Ini sebenarnya ada apa? Saya enggak berani banyak ngomong lagilah. Saya kalau ditanya lagi, suruh KPK saja periksa proyeknya supaya lebih jelas," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Senin (13/5/2013).

Menurut Basuki, semua proyek dapat hancur hanya akibat penerapan e-KTP tersebut. Mantan Anggota Komisi II DPR RI itu juga mengkritik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang menjanjikan distribusi e-KTP akan selesai pada Desember 2012. Namun, hingga saat ini, pendistribusian e-KTP belum juga terselesaikan.

"Pengertian kita, namanya elektronik KTP seharusnya saya datang ke mana pun seluruh Indonesia, langsung bikin, langsung jadi, dan langsung cetak. Itu baru namanya e-KTP. Kalau mesti tunggu lama-lama kan justru jadi pertanyaan kita," kata Basuki.

Menurut dia, apabila difotokopi, chip e-KTP tidak akan rusak atau terganggu karena menggunakan teknologi yang canggih. Sebab, kartu kredit dalam penggunaannya juga menggunakan chip dan masih dapat dipergunakan walaupun sudah berkali-kali difotokopi.

Di samping itu, e-KTP seharusnya tidak perlu difotokopi kembali karena dapat dibaca melalui card reader. Seharusnya, kata Basuki, pemerintah pusat yang telah menggelontorkan triliunan rupiah untuk pengadaan e-KTP dapat menjamin kalau e-KTP terbuat dari segala bahan yang canggih dengan teknologi yang berkualitas.

"Kalau memang saya enggak bisa mengkritik atasan dan tidak tahu aturan, ya sudah. Terus ada lagi kewajiban kita harus beli card reader. Semua daerah akan menganggarkan untuk membeli blanko-nya. Ini apa tidak jadi monopoli?" tanya Basuki.

Komentar Basuki terkait e-KTP sebelumnya sempat mendapat tanggapan dari Kepala Pusat Penerangan yang juga Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek. Menurut dia, Basuki sebagai Wakil Gubernur tidak etis kalau berkomentar miring tentang kebijakan tersebut. Sebab, jabatan Wagub di bawah Kemendagri secara struktural. Selain itu, secara subordinat penyelenggara pemerintahan, pemerintahan daerah di bawah Kemendagri.

Adapun permasalahan ini berawal dari edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang berisi bahwa KTP elektronik atau e-KTP tidak boleh difotokopi. Melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ yang dikeluarkan pada 11 April 2013, e-KTP disebutkan tidak boleh difotokopi, di-stapler, dan diperlakukan hingga merusak fisik kartu. Sebagai pengganti fotokopi, cukup catat nomor induk kependudukan (NIK) dan nama lengkap warga yang bersangkutan.

Chip di dalam e-KTP hanya dapat dibaca menggunakan alat pembaca atau card reader yang wajib disiapkan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, serta lembaga perbankan dan swasta. Semua unit kerja/badan usaha yang memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non-elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com