JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pendiri Partai Keadilan (PK) Yusuf Supendi mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2013). Kedatangannya untuk menindaklanjuti laporannya pada 27 Maret 2011 terkait ancaman kekerasan yang dilakukan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
"Pada saat itu dia anggota DPR RI, ada kesulitan izin partai. Sekarang dia sudah tidak menjadi anggota DPR lagi. Saya menanyakan penyidik bagaimana kelanjutan laporan saya itu," terang Yusuf.
Yusuf mengatakan, saat itu dia melaporkan Luthfi dengan kasus ancaman kekerasan karena diminta untuk mengosongkan rumahnya dan mengenakan Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Menurut Yusuf, saat itu Luthfi memfitnah dirinya telah mengganggu istri tersangka kasus korupsi oleh KPK itu. Yusuf mengaku, kedatangannya hari ini tidak dijadwalkan terkait rencana PKS yang juga akan melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Polri.
"Urusan KPK urusan lain. Gugatan saya pada Luthfi itu juga urusan lain. Berapa tahun pun dipenjara KPK, tetap saya melanjutkan hak saya sebagai warga negara. Saya minta keadilan, karena Luthfi telah memfitnah saya mengganggu istri orang," terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.