Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Bisa Dikenakan Pasal Menghalangi Penyidikan

Kompas.com - 13/05/2013, 09:23 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bisa dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang menghalang-halangi penyidikan terkait penyitaan mobil di kantor DPP PKS. Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, apa yang dilakukan sejumlah pihak di kantor DPP PKS yang menghalang-halangi penyitaan KPK dapat dipidanakan sesuai dengan Pasal 21 UU Tipikor tersebut.

"Apa yang dilakukan sejumlah pihak di kantor PKS menghalangi proses penyitaan dapat dipidana sesuai Pasal 21 UU Tipikor," kata Emerson melalui pesan singkat, Minggu (12/5/2013).

Adapun Pasal 21 UU Tipikor itu berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)".

PKS sempat berseteru dengan KPK yang berusaha menyita enam mobil milik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang bersama orang dekatnya, Ahmad Fathanah.

Saat penyidik KPK hendak menyita mobil-mobil itu, petugas keamanan PKS beserta dengan organisasi massa menghalang-halangi hingga akhirnya mobil itu masih belum bisa disita dan hanya disegel di kantor DPP PKS.

PKS berdalih bahwa KPK ketika itu datang tanpa membawa surat penyitaan. Sementara pihak KPK mengaku sudah sesuai prosedur. Saat mendatangi kantor DPP PKS, penyidik mengaku telah membawa surat penyitaan. Atas upaya penyitaan ini, PKS berencana melaporkan KPK ke Markas Besar Kepolisian RI.

Menurut Emerson, KPK juga bisa memproses hukum PKS, baik secara orang per orang maupun PKS sebagai suatu institusi. Namun, pada Jumat (10/5/2013) pekan lalu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, pihaknya belum berniat menjerat PKS dengan Pasal 21 UU Tipikor. Bambang menilai, kisruh penyitaan mobil di DPP PKS pada 6-7 Mei lalu hanya karena masalah kesalahpahaman.

"Tapi, mudah-mudahan nanti penyidik akan menjelaskan ke pimpinan apa langkah selanjutnya yang bisa dilakukan," kata Bambang.

PKS tantang KPK

Wakil Sekretaris Jenderal PKS Fahri Hamzah, Minggu (12/5/2013), mengaku tidak takut dipidanakan KPK terkait penyitaan tersebut. "Kalau KPK anggap kita halang-halangi, kita kenakan dulu dengan tindakan kesewenang-wenangan, bertentangan dengan KUHAP, dan perbuatan yang tidak menyenangkan, siapa yang salah, duluan saja," ujarnya.

PKS akan melaporkan KPK ke Mabes Polri atas tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan, mencemarkan nama baik, dan melakukan kebohongan terhadap publik. Menurut Fahri, pihaknya tidak melaporkan KPK secara institusi, tetapi oknum KPK.

Adapun oknum KPK yang akan dilaporkan ke kepolisian adalah 10 penyidik yang mendatangi kantor DPP PKS dan Juru Bicara KPK Johan Budi.

"Ini tidak ada hubungannya dengan institusi, ini hubungannya dengan 10 orang yang datang ke PKS dan Johan Budi yang membuat pernyataan yang fatal," kata Fahri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

    Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

    Nasional
    Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

    Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

    Nasional
    Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

    Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

    Nasional
    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Nasional
    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Nasional
    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Nasional
    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Nasional
    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Nasional
    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    Nasional
    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    Nasional
    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Nasional
    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com