Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Bisa Dikenakan Pasal Menghalangi Penyidikan

Kompas.com - 13/05/2013, 09:23 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bisa dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang menghalang-halangi penyidikan terkait penyitaan mobil di kantor DPP PKS. Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, apa yang dilakukan sejumlah pihak di kantor DPP PKS yang menghalang-halangi penyitaan KPK dapat dipidanakan sesuai dengan Pasal 21 UU Tipikor tersebut.

"Apa yang dilakukan sejumlah pihak di kantor PKS menghalangi proses penyitaan dapat dipidana sesuai Pasal 21 UU Tipikor," kata Emerson melalui pesan singkat, Minggu (12/5/2013).

Adapun Pasal 21 UU Tipikor itu berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)".

PKS sempat berseteru dengan KPK yang berusaha menyita enam mobil milik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang bersama orang dekatnya, Ahmad Fathanah.

Saat penyidik KPK hendak menyita mobil-mobil itu, petugas keamanan PKS beserta dengan organisasi massa menghalang-halangi hingga akhirnya mobil itu masih belum bisa disita dan hanya disegel di kantor DPP PKS.

PKS berdalih bahwa KPK ketika itu datang tanpa membawa surat penyitaan. Sementara pihak KPK mengaku sudah sesuai prosedur. Saat mendatangi kantor DPP PKS, penyidik mengaku telah membawa surat penyitaan. Atas upaya penyitaan ini, PKS berencana melaporkan KPK ke Markas Besar Kepolisian RI.

Menurut Emerson, KPK juga bisa memproses hukum PKS, baik secara orang per orang maupun PKS sebagai suatu institusi. Namun, pada Jumat (10/5/2013) pekan lalu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, pihaknya belum berniat menjerat PKS dengan Pasal 21 UU Tipikor. Bambang menilai, kisruh penyitaan mobil di DPP PKS pada 6-7 Mei lalu hanya karena masalah kesalahpahaman.

"Tapi, mudah-mudahan nanti penyidik akan menjelaskan ke pimpinan apa langkah selanjutnya yang bisa dilakukan," kata Bambang.

PKS tantang KPK

Wakil Sekretaris Jenderal PKS Fahri Hamzah, Minggu (12/5/2013), mengaku tidak takut dipidanakan KPK terkait penyitaan tersebut. "Kalau KPK anggap kita halang-halangi, kita kenakan dulu dengan tindakan kesewenang-wenangan, bertentangan dengan KUHAP, dan perbuatan yang tidak menyenangkan, siapa yang salah, duluan saja," ujarnya.

PKS akan melaporkan KPK ke Mabes Polri atas tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan, mencemarkan nama baik, dan melakukan kebohongan terhadap publik. Menurut Fahri, pihaknya tidak melaporkan KPK secara institusi, tetapi oknum KPK.

Adapun oknum KPK yang akan dilaporkan ke kepolisian adalah 10 penyidik yang mendatangi kantor DPP PKS dan Juru Bicara KPK Johan Budi.

"Ini tidak ada hubungannya dengan institusi, ini hubungannya dengan 10 orang yang datang ke PKS dan Johan Budi yang membuat pernyataan yang fatal," kata Fahri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    Nasional
    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com