Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan KPK ke Polisi, PKS Tak Takut Dukungannya Menurun

Kompas.com - 12/05/2013, 16:24 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Keadilan Sejahtera tidak takut dukungannya akan menurun jika melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Kepolisian. PKS berencana melaporkan KPK ke Markas Besar Polri, Senin (13/5/2013), atas tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan terkait upaya penyitaan enam mobil mewah yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

"Harusnya KPK yang takut karena KPK yang salah. Orang salah harusnya takut, orang benar tidak boleh takut," kata Wakil Sekretaris Jenderal PKS Fahri Hamzah di sela-sela rapat majelis syuro PKS di kantor DPP PKS, Jakarta, Minggu (12/5/2013).

Kini, menurut Fahri, tim pengacara PKS tengah menyusun materi laporan yang akan disampaikan ke Mabes Polri besok. Dia menilai penyidik KPK melanggar prosedur saat berupaya menyita enam mobil terkait Luthfi di kantor DPP PKS pada 6 Mei 2013. Fahri mengaku telah mendapatkan bukti dokumen surat operasional prosedur (SOP) KPK sebagai bahan untuk melengkapi laporan PKS besok.

"Yang jelas dalam SOP yang ditandatangani Ade Raharja, 29 Oktober 2010, jelas di situ bahwa prosedur penyitaan KPK itu mengakomodasi sepenuhnya di dalam KUHAP. Jadi bohong kalau ada yang mengatakan KPK punya prosedur sendiri," ucapnya.

Sesuai dengan SOP KPK, kata Fahri, upaya penyitaan harus dilakukan sesuai dengan prosedur. "Memperkenalkan diri, menyampaikan surat tugas dan bertemu pemiliknya, lalu setelah dibungkus, ditandatangani, bikinlah berita acara pemeriksaan," lanjut Fahri.

Sementara penyidik KPK, menurut Fahri, melangkahi prosedur yang diatur dalam SOP tersebut. "Tidak memperkenalkan diri, tidak bawa surat perintah, marah-marah di dalam, serta menggertak sekuriti," ucapnya.

Rusak citra

Terkait rencana PKS melaporkan KPK ke polisi, Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho menilai, langkah tersebut justru akan merusak citra PKS. Langkah tersebut ditengarai dapat memengaruhi suara pemilih di Pemilihan Umum 2014.

"PKS dapat dinilai melemahkan atau tidak mendukung KPK dalam pemberantasan Korupsi," kata anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Minggu (12/5/2013).

Selain ke Mabes Polri, PKS pun berencana melaporkan KPK ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Seperti diberitakan, PKS sempat berseteru dengan KPK yang berusaha menyita enam mobil milik Luthfi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang bersama orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Saat penyidik KPK hendak menyita mobil-mobil itu, sejumlah sekuriti PKS bersama sejumlah orang menghalang-halangi. Mobil-mobil itu akhirnya hanya disegel di kantor DPP PKS.

PKS berdalih bahwa KPK ketika itu datang tanpa membawa surat penyitaan. Sementara itu, pihak KPK menegaskan sudah sesuai prosedur. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, tim penyidik telah membawa surat penyitaan saat mendatangi kantor DPP PKS 6 Mei 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Nasional
    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Nasional
    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

    MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

    Nasional
    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com