Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan KPK ke Polisi, PKS Rusak Citranya Sendiri

Kompas.com - 12/05/2013, 15:04 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Partai Keadilan Sejahtera untuk melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke kepolisian dinilai dapat merusak citra partai tersebut. Langkah tersebut ditengarai dapat memengaruhi suara pemilih di Pemilihan Umum 2014.

"PKS dapat dinilai melemahkan atau tidak mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi," kata anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Minggu (12/5/2013).

PKS berencana melaporkan KPK ke Markas Besar Polri pada Senin (12/5/2013) atas tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan terkait upaya penyitaan enam mobil yang diduga hasil pencucian uang mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Selain ke Mabes Polri, partai ini pun berencana melaporkan KPK ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat asal fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat menyampaikan penilaian senada. Menurutnya, sikap PKS yang tidak kooperatif dengan KPK ini justru akan merugikan partai itu sendiri.

"Sikap PKS yang bersitegang dengan KPK dengan menolak penyitaan mobil di kantor DPP PKS adalah sikap yang tidak bijak. Reaksi bersikeras seperti itu yang tidak mau menyerahkan mobilnya ke KPK, jelas tidak menguntungkan PKS," kata Martin melalui siaran pers yang diterima wartawan, Minggu.

Dia mengatakan, PKS telah mengambil sikap yang tidak bijak. Martin juga meyakini, sikap PKS yang seolah menantang ini tidak didukung mayoritas simpatisannya, apalagi masyarakat banyak.

"Semakin lama penyerahan mobilnya tertunda, ini akan semakin merugikan image (citra) PKS sebagai partai bersih, image (citra) yang sudah sempat tertanam pada benak sebagian orang," tambahnya.

Oleh karena itu, lanjut Martin, dia menyarankan PKS bersifat arif dengan menyerahkan enam mobil itu kepada KPK. Sebelumnya, PKS sempat berseteru dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berusaha menyita enam mobil milik Luthfi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang bersama orang dekatnya, Ahmad Fathanah.

Saat penyidik KPK hendak menyita mobil-mobil itu, sejumlah sekuriti PKS beserta dengan organisasi massa menghalang-halangi hingga akhirnya mobil itu masih belum bisa disita dan hanya disegel di kantor DPP PKS.

PKS berdalih bahwa KPK ketika itu datang tanpa membawa surat penyitaan. Sementara pihak KPK menegaskan sudah sesuai prosedur. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, tim penyidik telah membawa surat penyitaan saat mendatangi kantor DPP PKS 6 Mei 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Nasional
    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    Nasional
    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com