Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg Kepala Desa Terganjal SK Bupati

Kompas.com - 12/05/2013, 11:12 WIB

KULON PROGO, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan, 20 kepala desa yang maju menjadi peserta Pemilu 2014 terganjal surat keputusan (SK) bupati, dalam tahapan perbaikan administrasi.

Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kulon Progo, Yuli Sutradyo, di Kulon Progo, Minggu (12/5/2013), mengatakan, berkas persyaratan SK bupati tentang pemberhentian kepala desa (kades) membutuhkan waktu lama. Panwaslu Kulon Progo pesimistis tahapan perbaikan administrasi peserta Pemilu 2014 akan lengkap hingga batas akhir 22 Mei 2013.

"Sebanyak 20 kepala desa aktif mendaftar menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Untuk mendapat SK Bupati, Inspektorat Daerah (Irda) Kulon Progo terlebih dahulu harus melakukan audit kinerja kades, dan ini membutuhkan waktu yang cukup lama," kata Yuli.

Hingga saat ini, kata Yuli, belum ada keputusan yang menetapkan berkas bacaleg kades cukup menggunakan surat keterangan menyatakan bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai kades yang dikeluarkan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPDPKB).

"Ini akan menjadi persoalan baru sebelum ditetapkan daftar calon tetap (DCT) peserta pemilu untuk menjadi anggota DPRD Kulon Progo," kata Yuli.

Selain itu, lanjut Yuli, banyaknya persyaratan yang harus dilengkapi setiap bacaleg seperti legalisir ijazah, surat keterangan pengunduran diri dari partai politik lama, hingga masalah foto, tetap menjadi persoalan utama.

"Persyaratan untuk maju menjadi bacaleh sebanyak 19 berkas. Jumlah persyaratan ini sangat banyak dibandingkan dengan persyaratan pada Pemilu 2009 dan dirasakan menyulitkan bacaleg. Untuk itu, kami akan melakukan pengawasan secara seksama untuk tahapan  perbaikan berkas bacaleg ini," ujar Yuli.

Ketua KPU Kulon Progo, Siti Ghoniyatun, menmbahkan, ada 402 berkas bacaleg yang terdaftar di KPU, dan sebanyak 62 persen atau 247 berkas bacaleg dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan administrasi. Sementara  155 berkas dinyatakan lolos verifikasi.

Masalah dalam kelengkapan berkas bacaleg, kata Siti  di antaranya  ijazah yang belum dilegalisir, atau ijazah yang diserahkan  baru satu dari seharunya rangkap tiga, belum ada lampiran keterangan sehat jasmani rohani dan bebas narkoba.

Dia mengatakan, parpol diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas dari 9 Mei hingga 22 Mei 2013, dan diperbolehkan melakukan konsultasi untuk kelengkapan pemberkasan.

"Perbaikan berkas hanya dilakukan sekali. Untuk itu, bagi parpol yang masih membutuhkan informasi kami persilakan ke KPU. Kami juga siap melayani parpol yang ingin konsultasi kelengkapan berkas administrasi," kata Siti.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com