Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ansyaad: Penembakan Terduga Teroris ada Aturannya

Kompas.com - 11/05/2013, 16:20 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris Ansyaad Mbai mengatakan, operasi Densus 88 yang menyebabkan sejumlah terduga teroris tewas tidak termasuk ke dalam tindakan extrajudicial killing. Pasalnya, dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berusaha untuk menegakkan hukum.

"Penangkapan itu sendiri adalah proses hukum," kata Ansyaad di Jakarta, Sabtu (11/5/2013).

Ansyaad menjelaskan, adalah hal yang wajar jika dalam proses penangkapan teroris, seorang polisi yang telah dilengkapi dengan senjata, menggunakannya selama proses penyergapan. Hal itu dikarenakan, menangkap teroris tidak sama dengan menangkap koruptor yang bisa dilakukan dengan cara persuasif.

Meski demikian, lanjut Ansyaad, ada batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh seorang aparat penegak hukum ketika menggunakan senjata yang dibawanya. Seorang polisi, kata Ansyaad, hanya dapat menggunakan senjata jika dalam kondisi darurat jika memang diperlukan.

"Dasarnya anda bisa lihat di Pasal 49 KUHP. Anda bisa lihat UU No 2 tentang Kepolisian.  Dia (polisi) bisa mengambil tindakan berdasarkan penilaian sendiri. Tapi ada batas kepatutan dan demi kepentingan umum," terangnya.

Ansyaad mengatakan, upaya penindakan tegas yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Indonesia ketika proses penangkapan terduga teroris relatif masih manusiawi jika dibandingkan dengan negara lain. Dirinya membandingkan, kasus penangkapan teroris di Indonesia dengan di Amerika Serikat. Berdasarkan data BNPT, dari sekitar 100 orang terduga teroris yang yang berhasil ditangkap sejak 2012 hingga saat ini, hanya ada 9 orang terduga teroris yang tewas saat proses penangkapan.

"Anda lihat di Amerika beberapa waktu lalu, terorisnya dua-duanya ditembak. Si abangnya itu memang bersenjata, si adiknya tidak bersenjata tapi ditembak oleh polisi di AS," ujarnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Nasional
    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    Nasional
    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com