JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris Ansyaad Mbai mengatakan, operasi Densus 88 yang menyebabkan sejumlah terduga teroris tewas tidak termasuk ke dalam tindakan extrajudicial killing. Pasalnya, dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berusaha untuk menegakkan hukum.
"Penangkapan itu sendiri adalah proses hukum," kata Ansyaad di Jakarta, Sabtu (11/5/2013).
Ansyaad menjelaskan, adalah hal yang wajar jika dalam proses penangkapan teroris, seorang polisi yang telah dilengkapi dengan senjata, menggunakannya selama proses penyergapan. Hal itu dikarenakan, menangkap teroris tidak sama dengan menangkap koruptor yang bisa dilakukan dengan cara persuasif.
Meski demikian, lanjut Ansyaad, ada batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh seorang aparat penegak hukum ketika menggunakan senjata yang dibawanya. Seorang polisi, kata Ansyaad, hanya dapat menggunakan senjata jika dalam kondisi darurat jika memang diperlukan.
"Dasarnya anda bisa lihat di Pasal 49 KUHP. Anda bisa lihat UU No 2 tentang Kepolisian. Dia (polisi) bisa mengambil tindakan berdasarkan penilaian sendiri. Tapi ada batas kepatutan dan demi kepentingan umum," terangnya.
Ansyaad mengatakan, upaya penindakan tegas yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Indonesia ketika proses penangkapan terduga teroris relatif masih manusiawi jika dibandingkan dengan negara lain. Dirinya membandingkan, kasus penangkapan teroris di Indonesia dengan di Amerika Serikat. Berdasarkan data BNPT, dari sekitar 100 orang terduga teroris yang yang berhasil ditangkap sejak 2012 hingga saat ini, hanya ada 9 orang terduga teroris yang tewas saat proses penangkapan.
"Anda lihat di Amerika beberapa waktu lalu, terorisnya dua-duanya ditembak. Si abangnya itu memang bersenjata, si adiknya tidak bersenjata tapi ditembak oleh polisi di AS," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.