Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Satu Caleg DPRD Kendal yang Penuhi Syarat

Kompas.com - 11/05/2013, 14:28 WIB
Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL, KOMPAS.com - Berkas calon legislatif di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, yang memenuhi syarat hanya satu, atas nama Ani Kasiyani, dari Partai Golongan Karya (Golkar). Sedang calon lain, belum memenuhi syarat dan harus dikembalikan ke caleg yang bersangkutan untuk diperbaiki.

Hal itu dikatakan oleh ketua KPUD Kabupaten Kendal, Abdullah Sachur, Sabtu (11/5/2013). Sachur menjelaskan, jumlah caleg DPRD Kabupaten Kendal semuanya ada 440 orang. Namun yang 439, tidak memenuhi syarat. Sebab pemberkasannya masih ada yang kurang. Di antaranya, foto, surat kesehatan, legalisir ijasah dan sebagainya.

"Masih ada waktu untuk memperbaiki berkas tersebut," kata Sachur. Ia menambahkan, masih ada waktu cukup banyak, bagi caleg untuk memperbaiki dan melengkapi berkas tersebut.

Sementara itu, salah satu caleg asal Nasdem, Winda, mengaku dirinya siap memperbaiki berkas yang kurang. Sebab, sebagai caleg, memang dirinya harus mau memenuhi persyaratannya.

"Saya belum tahu kekurangannya apa. Mungkin foto saya, yang ukurannya tidak sesuai dengan ketentuan," kata Winda.

Ia menjelaskan, foto yang ia lampirkan dalam berkas berukuran 4x4. Sementara aturannya, ukuran foto harus 4x6.

Senada dengan Winda. Caleg asal PKPI, Miftahul Amin, mengatakan kalau berkasnya masih ada yang kurang. Hal ini, jelasnya, dirinya kurang teliti saat mengumpulkan berkas ke KPUD.

"Saya tergesa-gesa. Masih ada berkas yang belum kami lampirkan. Tapi saya sudah menyiapkannya," kata Miftah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com