Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pidanakan Perempuan-perempuan Fathanah dengan TPPU!

Kompas.com - 11/05/2013, 13:17 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan mendesak KPK tidak ragu menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang kepada para perempuan yang menerima hadiah dari Ahmad Fathanah, tersangka kasus dugaan suap dan pencucian uang terkait izin impor daging sapi. Hal ini perlu dilakukan karena mereka dinilai telah turut menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Fathanah.

"Ini pembelajaran bagi KPK. Cewek, artis, penyanyi dangdut, sepanjang menerima hasil dari tindak pidana pencucian uang, harus kena. Biar masyarakat bisa lebih waspada," ujar Asep dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (11/5/2013).

Dalam Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nomor 8 Tahun 2010 disebutkan, siapa pun pihak yang menerima, dititipkan, hingga yang mengubah bentuk harta dari hasil pencucian uang maka bisa dikenakan pidana. Alasan ketidaktahuan, kata Asep, tidak bisa diterima.

"Sejak undang-undang ini disahkan, tidak ada alasan lagi masyarakat tidak tahu. Semua dianggap sudah tahu apa dampaknya kalau mau menerima begitu saja harta dari koruptor," imbuh Asep.

Ia melanjutkan, seseorang seharusnya curiga ketika diberikan hadiah bernilai fantastis. Masyarakat, katanya, harus bisa melihat profil seseorang dan disesuaikan dengan harta kekayaan yang dimilikinya. "Kalau tidak sesuai, jangan mau terima apa pun dari dia. Laporkan ke penegak hukum," ungkap Asep.

KPK, sebutnya, tidak boleh ragu menerapkan pasal pencucian uang kepada para perempuan yang dekat dengan Fathanah. "Ini supaya menjadi pembelajaran bagi para wanita yang dekat dengan pejabat yang punya banyak harta, tapi didapat dari cara yang tidak halal," tukasnya.

Perempuan di sekeliling Fathanah

KPK kini tengah mengembangkan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Fathanah. Fathanah menjadi tersangka bersama mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Dalam pemeriksaan KPK, terungkap keterkaitan Fathanah dengan sejumlah perempuan.

Saat ditangkap di Hotel Le Meridien pada Selasa (29/1/2013), Fathanah bersama perempuan muda yang belakangan diketahui bernama Maharany Suciyono, mahasiswi di Jakarta. Maharany mengaku diberi uang Rp 10 juta oleh Fathanah. Namun, karena tak terkait kasus korupsi yang disidik, Rabu (30/1/2013) dini hari, Maharany diperbolehkan pulang. Fathanah tetap diperiksa penyidik.

Ketika KPK mulai menyidik Fathanah atas sangkaan tindak pidana pencucian uang, cerita soal perempuan-perempuan bersama Fathanah mencuat lagi. Awalnya KPK memeriksa perempuan yang tengah hamil tua, Sefti Sanustika. Belakangan diketahui bahwa Sefti adalah istri muda Fathanah yang tinggal di sebuah apartemen di Depok. Kala itu KPK melacak aset Fathanah dan menyita sejumlah mobil mewah yang terkait dengannya, seperti Mercedes Benz C200, Toyota FJ Cruiser, dan Toyota Alphard.

Masih dalam kaitan penyidikan TPPU terhadap Fathanah, publik dikejutkan dengan pemeriksaan artis lawas Ayu Azhari. Ayu sempat membantah menerima uang atau sesuatu dari Fathanah. Namun, sehari setelah diperiksa, Ayu kembali ke KPK dan mengembalikan uang sebesar Rp 20 juta dan 1.800 dollar AS yang diberikan Fathanah. Ayu memang mengakui Fathanah menawarkan kerja sama kepadanya, tetapi tak pernah terwujud.

Cerita soal perempuan-perempuan Fathanah ini belum berhenti. KPK telah menyita mobil Honda Jazz dari model Vitalia Shesya. Honda Jazz ini ternyata diduga pemberian Fathanah untuk Vitalia. Vitalia sudah dua kali diperiksa KPK dalam kaitan sangkaan TPPU Fathanah. Wajah Vitalia mudah dikenali karena pernah menjadi sampul majalah pria dewasa. Bahkan, sesi pemotretan yang menggambarkan keseksian Vitalia bisa dilihat melalui Youtube. Vitalia juga menerima jam tangan buatan Swiss merek Chopard seharga Rp 70 juta dan uang Rp 250 juta dari Fathanah. Keroyalan Fathanah untuk Vitalia tak sebatas itu. Vitalia juga diberikan perhiasan senilai Rp 100 juta, tetapi telah dijual dan uangnya habis untuk biaya hidup.

Selain itu, Fathanah diketahui membelikan Honda Freed untuk seorang wanita bernama Tri Kurnia Rahayu. Mobil bernomor polisi B 881 LAA tersebut dikembalikan Tri ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (7/5/2013). Selain mengembalikan Freed, lanjutnya, Tri juga menyerahkan gelang bermerek Hermes dan jam tangan Rolex yang didapatnya dari Fathanah kepada KPK. Harga gelang Hermes tersebut Rp 50 juta hingga Rp 70 juta, sedangkan jam tangan Rolex harganya di atas Rp 10 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

    Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

    Nasional
    Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

    Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

    Nasional
    Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

    Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

    Nasional
    Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

    Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

    Nasional
    Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

    Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

    Nasional
    Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

    Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

    Nasional
    Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

    Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

    Nasional
    Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

    Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

    Nasional
    Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

    Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

    Nasional
    Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

    Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

    Nasional
    Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

    Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

    Nasional
    Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

    Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

    Nasional
    RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

    RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

    Nasional
    Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

    Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

    Nasional
    Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

    Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com