JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mempersilakan Partai Keadilan Sejahtera melapor ke kepolisian jika merasa keberatan akan upaya penyitaan terhadap enam mobil di kantor DPP PKS yang dilakukan KPK.
"Hak PKS untuk mempersoalkan itu. Tapi persoalkanlah secara prosedural, ada hukum acara, mekanisme, proses," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Jumat (10/5/2013).
Secara terpisah, Ketua DPP PKS bidang Hubungan Masyarakat Mardani Ali Sera menyatakan. partainya berencana melaporkan oknum KPK ke kepolisian atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. "Terhadap sikap oknum KPK yang berteriak, menekan petugas keamanan, hingga sikap yang tidak patut berakibat pada keadaan yang tidak menyenangkan, maka DPP PKS akan melaporkan insiden penyitaan yang tidak sesuai prosedur kepada Mabes Polri dan Komite Etik KPK," ujar Mardani, Jumat.
Tujuan pelaporan ini, sebut dia, adalah menegakkan hukum yang adil, bermartabat, dan beretika. Selain itu, Mardani mengatakan, PKS berharap ada mekanisme check and balance atas upaya penyitaan mobil oleh para penyidik KPK ini.
Sebelumnya, penyidik KPK menyegel enam mobil yang di kantor DPP PKS sejak Senin (6/5/2013) hingga Selasa (7/5/2013) malam. Keenam mobil itu yakni VW Caravelle, Mazda CX9, Fortuner B 544, Mitsubishi Pajero Sport, Nissan Navara, dan Mitsubishi Grandis. Awalnya, penyidik hendak menyita mobil-mobil itu, tetapi upaya itu gagal. Penyidik hanya berhasil menyegel mobil yang diduga terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus impor daging sapi.
Di dalam kasus impor daging sapi ini, KPK telah menetapkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka. Rencananya, untuk mengangkut mobil-mobil itu, KPK akan meminta bantuan polisi. KPK pun menegaskan bahwa penyidiknya sudah datang sesuai prosedur, yakni membawa surat tugas penyitaan. Namun, PKS bersikeras KPK tidak datang membawa surat penyitaan.
Ketua DPP PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan, yang dibawa KPK adalah surat pemanggilan terhadap Presiden PKS Anis Matta dan Ketua Majelis Syuro Hilmi Aminuddin. "Bukan surat penyitaan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.