Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang-utang KPK kepada Rakyat

Kompas.com - 11/05/2013, 02:32 WIB

Beberapa kali Komisi Pemberantasan Korupsi melewati ujian besar ketika lembaga antirasuah ini menghadapi berbagai ancaman pelemahan. Saat pimpinan KPK dikriminalisasi, masyarakat kompak berada di belakang KPK. Sampai saat ini rakyat masih menaruh harapan besar pada KPK untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi.

Hasil jajak pendapat yang dilakukan Litbang Kompas, Senin (1/4), menunjukkan, 85,1 persen responden memandang citra KPK adalah baik. Dukungan besar itu adalah piutang yang diberikan rakyat agar KPK tak kenal kompromi.

Di sisi lain, sampai saat ini KPK tercatat sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki catatan conviction rate hingga 100 persen. KPK tak pernah gagal membawa tersangka korupsi hingga dihukum di pengadilan.

Sayangnya, catatan conviction rate hingga 100 persen KPK ini tak diikuti dengan kesempurnaan mereka dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi. Masih banyak kasus korupsi yang belum tuntas 100 persen. Kasus-kasus tersebut menjadi utang-utang KPK kepada rakyat Indonesia.

Ada beberapa kasus yang sudah selesai ditangani dan terdakwanya telah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap, tetapi tetap mengganjal karena ”otak”- nya belum terungkap. Dalam kasus suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), KPK, misalnya, berhasil menyeret hampir semua penerima suap yang merupakan anggota DPR periode 1999-2004.

KPK juga berhasil membuktikan mantan DGS BI Miranda Swaray Goeltom sebagai pemberi suap bersama istri mantan Wakapolri Komjen (Purn) Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti. Namun, dari siapa uang suap yang diberikan Miranda dan Nunun, itu masih tanda tanya.

Dalam kasus pengadaan kereta rel listrik bekas dari Jepang, KPK hanya mampu menyeret mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan Soemino Eko Saputro. Kasus ini berhenti pada Soemino. Di sidang, jaksa KPK berulang kali menyebut peran Menteri Perhubungan.

Dalam kasus yang hampir sama, suap Rp 1,5 miliar terkait dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah tertinggal di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, KPK juga hanya mampu menyeret pejabat setingkat kepala biro, Dadong Irbarelawan serta Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Nyoman Suisnaya. Dalam persidangan terungkap uang suap Rp 1,5 miliar diberikan untuk tunjangan hari raya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. KPK kasasi, tetapi sampai sekarang belum jelas putusan kasasinya.

Publik juga kecele ketika KPK seperti berhenti pada satu anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati, dalam kasus dugaan korupsi pembahasan dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). Padahal, di persidangan terungkap, ada beberapa anggota Badan Anggaran DPR yang berperan dalam membahas jatah DPID ke beberapa daerah.

Pada kasus yang lain, KPK yang secara resmi mengambil alih kasus dugaan suap pejabat Pertamina oleh perusahaan asal Inggris, Innospec, terkait impor bensin bertimbal, hingga kini juga tak jelas. Padahal, kasus ini sudah ditangani sejak 2010.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com