Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Sudah Jelas Lapas yang Dimaksud Ketua KPK

Kompas.com - 11/05/2013, 01:39 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyatakan hasil analisa lembaganya mendapatkan kemungkinan penyalahgunaan izin keluar penjara dengan beragam alasan oleh para narapidana koruptor. Anggota Komisi III DPR, Indra, mengatakan pernyataan itu sudah dengan jelas menunjukkan penjara mana yang dimaksudkan, tanpa perlu disebutkan lebih gamblang lagi.

"Kalau kata kuncinya koruptor kakap maka sudah jelas yang dimaksudkan adalah Lapas Cipinang dan Lapas Sukamiskin," kata Indra saat ditemui kantor Badan Pengawas Pemilu, Jumat (10/5/2013). Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini pun meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan crosscheck terhadap informasi yang dimiliki KPK tersebut. Tujuan pemeriksaan silang tersebut, ujar dia, adalah untuk menghindari generalisasi masyarakat terhadap pengelolaan lembaga pemasyarakatan.

Selain itu, imbuh Indra, Kementerian Hukum dan HAM juga harus melakukan evaluasi terhadap kehidupan para narapidana dan sipir yang bertugas di lembaga pemasyarakatan. Apalagi, kata dia, tidak semua lembaga pemasyarakatan menjalankan standar pelaksanaan tugas yang sama. "Itu harus diverifikasi dan dilakukan evaluasi serta kroscek. Kalau bener maka saya meminta dan mendesak akan dilakukan tindakan tanpa pandang bulu, karena ini bisa merusak sistem yang ada," tegas dia.

Sebelumnya, Abraham Samad mengatakan, terpidana korupsi kelas kakap diduga menggunakan izin keluar penjara untuk pulang ke rumah bahkan ke pusat perbelanjaan. "(Bahkan) kalau koruptor berkelas dari hasil pantauan KPK, pada saat apel sore selesai, mereka tidak masuk ke dalam sel, tapi balik lagi ke rumahnya masing-masing. Dia tidur di rumahnya, bukan di sel," ujar Abraham dalam seminar di Hotel Borobudur, Kamis (9/5/2013).

Abraham mengatakan, para terpidana baru kembali ke sel menjelang apel pagi. Leluasanya narapidana keluar-masuk sel, menurut Abraham karena mereka masih memiliki harta yang berlimpah untuk menyuap sipir penjara. "Dengan cara seperti ini, sudah pasti para koruptor di Indonesia tidak akan pernah jera karena tidak pernah merasakan penderitaan di dalam sel. Coba pantau di setiap lapas, sehabis maghrib keluar-masuk mobil. Itulah kehidupan koruptor kelas kakap," kata Abraham.

Oleh karena itu, Abraham pun mengatakan KPK memutuskan membangun rumah tahanan sendiri khusus tersangka atau terdakwa perkara korupsi. Pada kesempatan itu, Abraham kembali menegaskan perlunya upaya pemiskinan bagi terpidana korupsi. Dengan demikian, mereka tidak bisa menyuap aparat lapas. Seluruh aset yang dititipkan terpidana korupsi ke pihak lain pun harus segera disita. "Makanya, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang bisa mulai dilakukan dari sekarang untuk memiskinkan koruptor," tegas Abraham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com